Karawang, PEKA – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang,  Ahmad Suroto mengumpulkan 40Bursa Kerja Khusus (BKK) yang ada di Karawang untuk melakukan koordinasi. Hal itu guna menekankan kepada BKK untuk memprioritaskan warga asli Karawang dalam merekrut tenaga kerja di perusahaan-perusahaan Karawang

Ilustrasi Yayasan Kerja
"Disini (Karawang-red) jelas bahwa kita memiliki Peraturan Daerah No 1 tahun 2011. Dimana perda tersebut mengamanatkan bahwa perusahaan yang ada di kabupaten Karawang wajib menerima warga Karawang sekurang-kurangnya 60 persen dari tenaga kerja yang ada diperusahaan. BKK sebagai mitra perusahaan dan Disnaker wajib untuk merealisasikan hal tersebut, menjaring calon tenaga kerja untuk disalurkan ke perusahaan. Dengan prioritas warga Karawang," kata Suroto saat rapat koordinasi di Aula Disnakertrans, pada Selasa 11 April 2017.

Suroto melarang tegas BKK melakukan pungutan apapun kepada calon tenaga kerja yang disalurkan ke perusahaan. Pihaknya berjanji jika kedapatan bukti ada oknum BKK yang meminta sejumlah uang kepada calon tenaga kerja, pihaknya akan memberikan teguran, hingga sanksi administratif.

"Jangan ada pungutan apapun kepada calon tenaga kerja, jangan memberatkan masyarakat. Jika memang ada yang seperti itu, kami bersama forum BKK akan tentukan sanksi apa yang akan diberikan kepada BKK tersebut," tegasnya. 

Ia mengatakan turunan dari Perda 1 tahun 2011, yakni peraturan Bupati No 7 dan 8 tahun 2016. Yakni perencanaan tenaga kerja dan perluasan tenaga kerja yang secara tekhnis juga mengatur tentang penerimaan tenaga satu pintu yakni di Disnakertrans Kabupaten Karawang.

Namun demikian, Suroto menjelaskan peran BKK diambil seluruhnya. BKK tetap ada dengan memprioritaskan alumni sekolah yang hendak bekerja di perusahaan. 

"Angkatan sekolah yang lulus, berkisar di angka 22.000 orang setiap tahunnya, sedangkan yang melanjutkan ke universitas hanya beberapa persen saja. Terbukti, pada tahun lalu kita sudah salurkan 21.550 orang ke perusahaan, namun angka pengangguran tetap meningkat, itu tandanya peran BKK tidak bisa dihilangkan kendati asa perbup yang mengatur penerimaan tenaga kerja lewat satu pintu, yakni si Disnaker. Semoga dengan koordinasi yang baik antara BKK dan Disnaker banyak warga Karawang yang dapat bekerja di tanah kelahirannya sendiri, " tandasnya.#oca-nv.