KARAWANG, PEKA - Pemerintah Kabupaten Karawang harus bertanggungjawab dengan adanya kemacetan yang disebabkan Resinda Park Mall, sehingga jalan interchange macet.


Ilustrasi Resinda Park Mall
Kasi Rekayasa Lalulintas Dishub Karawang Sopandi mengatakan, pihak RPM mengajukan pembuatan ijin andallalin yang dibuat oleh konsultan yang kemudian disetujui oleh Dishub tersebut sudah kadaluarsa, dimana dalam aturannya sendiri setiap lima tahun kajian nya harus diperbaharui atau direvisi sesuai dengan UU Lalu Lintas No 29 Tentang LLAJ dan aturan pembuatan kajian andallalin itu sendiri.

"Kajian nya harus direvisi dan isi dari kajiannya sendiri harus dilaksanakan oleh pihak RPM," ucapnya.

Dikatakannya juga, tarikan dan bangkitan lalu lintas saat dibuat kajian dan ijin andallalin tersebut sudah terjadi perubahan di jalan interchange tersebut, sudah sekitar enam tahun kajian itu dibuat dan itu sudah layak harus ada pembaharuan.

"Silahkan pihak RPM menunjuk  pihak konsultan sendiri untuk membuat kajian andallalin, Dishub sendiri nantinya akan membuat persetujuan dan pengeaahan dari hasil kajian konsultan tersebut, " tuturnya.

Dirinya sendiri sangat menyesalkan kepada pihak RPM yang tidak memberikan pemberitahuan akan adanya Lounching mall tersebut.

"Padahal kita bisa buatkan rekayasa lalulintas berikut dengan rambu rambu lalin sementara, guna mengurai kemacetan jalan tersebut,"pungkasnya.#oca-nv.