Karawang, PEKA - Senasib dengan Desa Sumurgede Kecamatan Cilamaya Kulon,  Ajuan PK 2 Desa Situdam, kabarnya juga sama-sama ditolak Mahkamah Agung (MA), meskipun salinan hasil digelarnya PK 2 belum turun, amar putusan sebelumnya juga sama-sama belum disikapi Bupati karawang, bahwa Saudara Jejen harus dilantik sebagai Kades dan menggugurkan SK yang sudah dikeluarkan Bupati atas nama Iwan yang selama ini dianggap definitif sebagai Kades trpilih.

Ilustrasi Logo Mahkamah Agung (  MA )
H Adis, Tokoh masyarakat Situdam mengatakan, sesuai perintah dan hasil PTTUN bandung dan diperkuat oleh MA melalui penolakan PK1 dan PK2 yang diajukan Pemkab, maka perintah eksekusi juga harus dilakukan segera, yaitu bahwa Bupati harus mengexekusi, yakni menurunkan iwan kurniawan dan melantik saudara Jejen jadi Kepala Desa Situdam. Dengan kata lain, bukan mengangkat yang " Kalah " dan menurunkan yang sudah " Menang ". Sebab, di amar Putusan, klausulnya menyebut bahwa Bupati diperintahkan mengeksekusi untuk melantik Jejen sedari awal, itu juga dipekuat selama persidangan atas pengakuan panitia Pilkades." Amar putusannya agar eksekusi segera digelar, pk 2 Situdam juga sudah keluar, hanya salinannya belum diterima," ungkapnya.

Jejen, mengatakan, dalam pemberitaan sebelumnya yang menyatakan bahwa, dirinya dikatakan sebagai Kades yang kalah kemudian harus segera dieksekusi pelantikan atasnya, dimintanya untuk diralat, karena sedari awal, dirinya bukanlah kontestan pilkades yang kalah. Gugatan dilayangkan, fakta-fakta persidangan sudah membuktikannya, bahwa dirinyalah yang memang harus dilantik Bupati Karawang, sebab amar putusannya adalah demikian, yaitu memerintahkan Bupati Karawang untuk mengeksekusi yakini melantik dirinya sebagai Kades yang syah." Bukan melantik yang kalah, tapi memang sedari awal kita sudah menang, karena amar putusannya juga memerintahkan Bupati segera melantiknya," Pungkasnya.#sr-nv.