Karawang, PEKA - Rumah Pemotongan Hewan (RPH), dianggap masih belum menyempurnakan tata cara penyembelihan hewan sesuai syariat islam. Utamanya, pada prosesi pemotongan ayam. Karenanya, Majelis Ulama Indonesia (MUI), akan mengeluarkan sertifikat halal bagi tempat pemotongan ayam yang sudah melaksanakan kesempurnaan penyembelihannya di Karawang.

MUI Karawang
Sekretaris MUI Karawang, Dr H Zaenal Arifin mengungkapkan, adalah Haram hukumnya jika pemilik rumah pemtongan hewan salahi aturan syariat agama islam.  Jika tidak sesuai, syariat, bukan saja membawa petaka haram dikonsumsinya, maka juga akan mengundang penyakit yang ditimbulkan dari hewan yang disembelihnya itu sendiri. Seperti misalnya memotong tanpa putus urat tenggorokan hewannya, atau mugkin juga masih hidup sudah dicelup ke air panas mendidih untuk menguliti bulu-bulunya. Menyikapi ini, MUI di setiap Kecamatan bersama Kantor Urusan Agama (KUA), harus turun tangan memberikan pembinaan, karena ini menjadi satu dari sekian yang diprogramkan MUI. "Banyak yang tak sesuai syariat, utamanya di tata cara pemotongannya, ini harus di ingatkan," Ungkapnya.

Zaenal menambahkan,  kedepan RPH harus punya sertifikasi halal dari MUI setelah dibina dan ditinjau ahli agama, namun surat keterangan halal itu, tidak berhak dikeluarkan MUI tingkat Desa maupun Kecamatan, karena kewenangannya harus dikeluarkan MUI Kabupaten, untuk itu, adalah fardhu Ain secara organisasi, agar MUI selalu menjalin komunikasi dan koordinasi dengan semua elemen, seperti Kecamatan maupun pemerintah Desa untuk cheking tempat-tempat pemotongan hewan ini." Yang mengeluarkan sertifikat keterangan halal adalah MUI Kabupaten nantinya," ujarnya.

Ketua MUI Karawang, KH Tajudin Noor mengungkapkan, MUI diakuinya memiliki program- program pembinaan kepada tempat-tempat penyembilahan hewan, baik  ayam maupun sapi. Sejauh ini, dirinya tak menampik masih banyak tata cara penyembelihannya yang masih menyalahi aturan syariat. Seperti misalnya, penggunaan alat yang kurang tajam, atau juga memotong yang tak tembus leher ayam, bahkan kondisi masih belum mati total sudah di celup ke air panas mendidih unntuk mengulitinya, dengan kata lain sebut Tajudin, ayam mati bukan karena disembelihnya, tapi karena air panasnya. Kondisi ini yang harus disempurnakan dan dibina para tokoh agama dan MUI di setiap Desa dan Kecamatan. Pihaknya dari Kabupaten, siap berikan sertifikat halal, jika pemotongannya sudah sesuai syariat agama islam." Baru dipotong sampai kulit sudah di buang ke air panas, baru mati, ini gak bener," Ungkapnya.#sr-nv.