KARAWANG, PEKA - Perjanjian Kerjasama Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karawang dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang Tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitas Rawat Jalan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kabupaten Karawang Tahun 2017, diadakan di Hotel Mercure, (13/4). Acara ini dihadiri oleh Kepala BNNKarawang M.Yulian, para Kepala Perangkat Daerah dan Asisten di lingkup Setda Pemerintah Kabupaten Karawang.

Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karawang
Pemerintah Daerah mendukung pelaksanaan kerjasama ini, karena bagi pihak Pemerintah hal ini telah memberikan kontribusi tersendiri bagi akselerasi program pembangunan Kabupaten Karawang khususnya dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Karawang. 

Oleh karena itu, dengan dikeluarkannya Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika yang menggunakan pendekatan balanced security dan welfare approach, undang-undang ini sangat keras terhadap pelaku produsen, impor dan eksport illegal, serta peredaran gelap narkotika, namun sangat humanis terhadap para pecandu, penyalahgunaan dan korban penyalahgunaan narkotika.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini merupakan langkah yang positif dari jajaran BNNKabupaten Karawang dan Pemda Karawang yang tujuannya mengubah perilaku untuk mengembalikan fungsi individu di masyarakat dan dapat menekan angka pengguna khususnya di wilayah Kabupaten Karawang.#oca-nv.