KARAWANG, PEKA - Ketua LSM Lodaya Kabupaten Karawang, Nace Permana angkat bicara soal larangan wartawan wawancara, Bupati Karawang, dr Cellica Nurrachadiana oleh Asda I Samsuri.

Ilustrasi Ancaman Polisi
Menurutnya, Samsuri dinilai melecehkan profesi wartawan yang sedang melaksanakan tugasnya. Samsuri bisa dilaporkan kepihak kepolisian karena melanggar undang-undang pers No.40 tahun 1999.

"Profesi wartawan itu sudah diatur dalam undang-undang dan jelas disebutkan bagi siapapun yang menghalang-halangi tugas wartawan sanksinya itu pidana. Terus pertanyaan saya Samsuri itu siapa kok bisa mengatur bupati. Bupati harus tahu kasus ini ada bawahannya yang arogan terhadap wartawan," kata Ketua LSM Lodaya, Nace Permana, Minggu (2/4).

Menurut Nace dirinya selama ini bergaul dengan wartawan sehingga merasa sudah memiliki hubungan emosional. Sehingga ketika ada pejabat yang merasa berkuasa dan menghina profesi wartawan merasa prihatin. "Wartawan itu harus dihargai saat menjalankan tugasnya. Apalagi Samsuri itu kan pejabat harusnya memahami profesi wartawan," katanya.

Sementara itu Samsuri saat dikonfirmasi mengatakan menjawab pertanyaan mengatakan  tidak menghalangi wartawan yang saat itu mau mewawancarai bupati. Dia  mengaku mempersilahkan wartawan untuk mewawancarai Bupati. “Temen-temen wartawan minta waktu wawancara bupati lima menit, saya jawab, oke deh,” kata Samsuri, saat diwawancarai wartawan di komplek kantor Kecamatan Kota Baru, Sabtu (1/4).

Pernyataan Samsuri disebut tidak sesuai dengan fakta. Nila KUsuma, wartawan media cetak yang bertugas di Karawang menyampaikan, saat itu Samsuri dengan tegas menolak jika Bupati Karawang Cellica Nurachadiana untuk di wawancara. Bahkan Samsuri berkata dengan nada tinggi. “Kamu, satu menit, satu menit,” ujar Nila menirukan ucapan Samsuri.

Yang terjadi, kata Nila, wartawan tidak menggubris larangan Samsuri, dan tetap menyapa Bupati Cellica yang kemudian meminta waktu agar berkenan diwawancari. Cellica pun berkenan untuk diwawancarai terkait pengelolaan dana desa. “Bohong, tidak benar jika Samsuri memperbolehkan wartawan untuk mewawancarai Bupati Cellica saksinya banyak kok wartawan ada berapa orang," kata Nila.

Diketahui sebelumnya, Asisten 1 Setkab Karawang, Samsuri dinilai telah manghalang-halangi tugas wartawan. Peristiwa itu terjadi di ruang rapat lantai tiga kantor Bupati Karawang, Kamis (30/3) siang.  Saat itu, rombongan  wartawan mencoba door stop mewawancarai Bupati Karawang, terkait pengelolaan dana desa.

“Jangan wawancara bupati ya, ada tamu ingin bertemu bupati sudah menunggu berjam-jam,” tutur Samsuri kepada rombongan wartawan. Salah saeorang wartawan, Nila Kusuma  mencoba menjelaskan kepada Samsuri jika wawancara doorstop tidak membutuhkan waktu lama, lima menit.

“Jangan, Ibu sedang sibuk,” balas Samsuri. Wartawan pun kembali bernegosiasi dengan Samsuri, jika wawancara door stop hanya akan menyita waktu Bupati Cellica sekitar satu menit. Namun Samsuri membalas penyataan tersebut dengan kalimat arogan. “Kamu, satu menit, satu menit,” seraya meninggikan nada suaranya.

Namun, tak berselang lama, Bupati Cellica mendekati rombongan wartawan. Dengan senyum ramahnya Cellica menjawab pertanyaan, di sesi wawancara yang memakan waktu sekitar lima menit itu. Cellica pun kemudian beranjak ke ruang kerjanya, didampingi Samsuri.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Karawang, Olan PH Sibarani marah. “Kepentinganya apa dia kan asisten I bidang pemerintahan kok mencampuri protokoler. Lagi pula, nara sumber yang diwawancarai wartawan tidak keberatan meluangkan waktunya beberapa menit menjawab pertanyaan wartawan. PWI Karawang melalui bidang hukum akan mengkaji hal ini, apajkah termasuk menghalangi tugas jurnalis atau tidak, seperti yang diatur dalam undang-unang jurnalistik,” kata Oland.#oca-nv.