Karawang, PEKA - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat menyatakan sebanyak 40 persen dari 58 ribu hektar karst di Jawa Barat telah rusak akibat masivnya aktivitas pertambangan.
Ilustrasi
Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat, Dadan Ramdan menyebutkan perlindungan terhadap karst di Jawa Barat begitu sangat lemah. Dia mengatakan sejauh ini banyak aktivitas pertambangan liar mengeksploitasi batu kapur secara mudah tanpa pengawalan dan penindakan tegas dari pemerintah.
"Pola pertambangan yang saya lihat sederhana. Pertama koorporasi akan datang, kemudian memanfaatkan masyarakat untuk ikut menambang meskipun secara liar sehingga penindakan yang berbenturan dengan masyarakat menjadi alasan sulitnya aktivitas pertambangan dihentikan," kata Dadan.
"Dan yang saat ini juga terancam itu seperti Karst di Pangandaran, Tasikmalaya dan Kalipucang. Dari 58 ribu hektar karst di Jawa Barat hanya 60 persen yang masih cukup baik meskipun itu terancam. Dimana itu berada di wilayah Jabar Selatan," ucapnya.
Beberapa contoh penambangan karst yang cukup parah terjadi diantaranya​ adalah karst di Citatah, Cibinong, Gunung Goha di Sukabumi, Gunung Kromong dan Pangkalan.
Walhi akan mendorong pemerintah untuk melindungi karst-karst di Jawa Barat dengan mengajak Pemerintah untuk menjadikan seluruh karst di Jawa Barat menjadi Wilayah wisata geologi.

"Karena pola wisata ini lebih bersentuhan dengan masyarakat tanpa merubah atau merusak fungsi karst sebagai daur hidrologi," terang dia.
Selain itu Walhi Jawa Barat berencana akan menggugat kepmen KBAK karst Pangkalan, Karawang yang dinilai cacat. Dia menilai jumlah yang dimasukkan dalam kepmen tersebut tidak sesuai dengan aturan Rt/Rw Jawa Barat dan Rt/Rw Kabupaten Karawang.
"Karena KBAK yang ditentukan sebanyak 300 hektaran tersebut tidak sesuai dengan aturan lahan lindung geologi yang ditentukan oleh Rt/Rw Jawa Barat dan Kabupaten Karawang sendiri," pungkasnya.#oca-nv.