KARAWANG-PEKA-.Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor, Ade Permana, mengatakan menjelang datangnya bulan suci ramadan, polemik tentang pelarangan buka Tempat Hiburan Malam (THM) saat Ramadan selalu muncul. 

Bahkan, seperti tahun-tahun sebelumnya, hal tersebut sudah lama menjadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu, mestinya para pengusaha hiburan sudah memahami dan mengatur manajemen jika Pemerintah Kabupaten Karawang memberlakukan keputusan bagi THM selama Ramadan.

"Sebaiknya dalam satu bulan, selama Ramadhan nanti tidak ada yang kedapatan menjual khamr (minuman yang memabukkan)," katanya.

Jika memang tempat hiburan tetap dibuka oleh Pemkab Karawang, maka aturannya harus ditinjau ulang dan disepakati oleh para pengusaha tempat hiburan dan karaoke.“Pengusaha THM/Karaoke juga harus menaati aturan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Ade menambahkan, sebagai organisasi kemasyarakatan meminta kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan kontrol terhadap THM/Karaoke jangan sampai ada penyelewengan dari aturan yang telah dibuat dan disepakati nantinya. Maka, silahkan saja ketika memang aturannya memberlakukan THM/Karaoke tetap buka selama Ramadhan, akan tetapi tetat dibuat aturan-aturannya yang jelas.

 “Kita menyerahkan semua kepada Pemerintah Daerah untuk kewenangan dan regulasi tentang aturan itu sendiri,” jelasnya.

Pihaknya hanya sebatas mengontrol ketika ada penyelewengan daripada aturan yang sudah diberlakukan oleh Pemerintah Daerah. Maka dengan demikian, pihaknya juga berharap selama Bulan Suci Ramadhan tidak ada THM/Karaoke yang menyediakan/menjual minuman keras, meskipun tetap buka atau diberlakukan jam operasi. 

“Karena pada tahun lalu masih ada temuan kami di lapangan bahwa adanya THM/Karaoke yang menjual miras. Semoga di Ramadhan kali ini tidak terulang lagi. THM/Karaoke pun dapat digunakan sebagaimana fungsinya untuk memanage stress bagi kesehatan,” pungkasnya.#oca.