KARAWANG, PEKA – Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Karawang, H Endang Sodikin, mangatakan setelah terselenggaranya rapat paripurna yang digelar pemerintah Kabupaten Karawang pada Jumat (27/4) lalu, akhirnya menghasilkan pembentukan benerapa Panitia Khusus (Pansus) Raperda, yang dimana salah satu pansus yang di bentuk yaitu terkait pansus yang merubah atau mengamandemen Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan pendidikan, nomor 8 tahum 2009. Pasalnya peraturaan daerah tersebut dianggap sudah tidak relevan dengan visi misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2006/2021.
Ilustrasi |
Endang menambahkan, perubahan dilakukan atas dasar sudah tidak relevannya perda tersebut dengan visi dan misi Karawang yang tertuang dalam RPJMD tahum 2016/2021. "Dalam perda nomor 8 tahun 2009 itu masih ada bahasa Rintisan Sekolah Bertarap Internasional (RSBI), dimana kita tahu MK telah melakukan yudisial review karena berkaitan dengan pasal 50 ayat 3 UUD 1945 dimana MK menganulirnya sehingga Kabupaten dan Kota harus menyesuikan dengan keperluan. Kemudian terkait periodesasi terhadap jenjang kepala sekolah, dimana pada perda tersebut dibatasi sampai 2 periode saja, dan inipun berkaitan dengan Permendiknas nomor 28 tahun 2010 tentang periodesasi. Jadi kami menginginkan jenjang periode kepala Desa lebih dari 2 tahun, asalkan sesuai dengan sertifikasi dan mempunyai visi misi ingin membangun sekolahnya," pungkasnya.#oca-nv.
0Komentar