KARAWANG, PEKA – Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Karawang, H Endang Sodikin, mangatakan setelah terselenggaranya rapat paripurna yang digelar pemerintah Kabupaten Karawang pada Jumat (27/4) lalu, akhirnya menghasilkan pembentukan benerapa Panitia Khusus (Pansus) Raperda, yang dimana salah satu pansus yang di bentuk yaitu terkait pansus yang merubah atau mengamandemen Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan pendidikan, nomor 8 tahum 2009. Pasalnya peraturaan daerah tersebut dianggap sudah tidak relevan dengan visi misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2006/2021.

Ilustrasi
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda perubahan atas perda nomor 8 tahum 2009, DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin mengatakan, setelah hasil rapat paripurna pada hari jumat (27/4), menghasilkan terbentuknya beberapa Panitia khusus, yang diantaranya adalah perubahan tentang penyelenggaraan pendidikan. "Pansus raperda tentang perubahan perda nomor 8 tahun 2009 hari ini mulai digodok. Saat ini kami akan segera melakukan rapat di tubuh pansus untuk segera merubah perda tersebut," ujarnya.

Endang menambahkan, perubahan dilakukan atas dasar sudah tidak relevannya perda tersebut dengan visi dan misi Karawang yang tertuang dalam RPJMD tahum 2016/2021. "Dalam perda nomor 8 tahun 2009 itu masih ada bahasa Rintisan Sekolah Bertarap Internasional (RSBI), dimana kita tahu MK telah melakukan yudisial review karena berkaitan dengan pasal 50 ayat 3 UUD 1945 dimana MK menganulirnya sehingga Kabupaten dan Kota harus menyesuikan dengan keperluan. Kemudian terkait periodesasi terhadap jenjang kepala sekolah, dimana pada perda tersebut dibatasi sampai 2 periode saja, dan inipun berkaitan dengan Permendiknas nomor 28 tahun 2010 tentang periodesasi. Jadi kami menginginkan jenjang periode kepala Desa lebih dari 2 tahun, asalkan sesuai dengan sertifikasi dan mempunyai visi misi ingin membangun sekolahnya," pungkasnya.#oca-nv.