Karawang -PEKA-. Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terancam kehilangan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari restribusi izin gangguan atau HO sebesar Rp25,336 miliar. 

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu , Wawan Setiawan, di Karawang,menyatakan itu terkait terbitnya Permendagri Nomor 19 tahun 2017 tentang Pencabutan Permendagri Nomor 27 tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan atau HO.(10/5/2017).

Jika izin gangguan dicabut, maka Pemkab Karawang berpotensi kehilangan PAD dari retribusi perizinan tertentu sebesar Rp2,336 miliar. Atas hal itu, pihaknya akan berkordinasi dengan Pemprov Jabar. 

Ia mengatakan, dasar dari perizinan tertentu ialah Undang Undang 28 tahun 2012 tentang Perizinan Tertentu yang didalamnya ada lima izin yang boleh diambil retribusinya ialah izin trayek, izin mendirikan bangunan, izin tangkap ikan, izin gangguan serta izin minuman beralkohol. 

Saat ini, kata dia, retribusi dari izin gangguan baru mencapai Rp268 juta dari target Rp25,336 miliar. Jika dihilangkan, maka secara otomatis retribusinya juga hilang. Pihaknya juga harus melakukan perubahan Perda tentang Perizinan Tertentu. 

Wawan mengakui dengan penghapusan izin gangguan, itu memberi kemudahan bagi para pelaku usaha di bidang perhotelan, pergudangan, minimarket, toko modern, dan rumah sakit. 

"Tetapi, pertanyaannya yang belum bisa dijawab adalah bagaimana jika ada masalah pada unit ekonomi itu, siapa yang akan bertanggung jawab," katanya.

Penghapusan izin gangguan itu sendiri bertujuan untuk memperlancar investasi. Melalui kebijakan itu diharapkan iklim investasi semakin meningkat. 

Untuk menindaklanjuti kebijakan penghapusan izin gangguan, Pemkab Karawang juga harus mengubah seluruh Perda dan Perbup yang mencantumkan tentang izin gangguan.#ANT.