KARAWANG-PEKA-.Selama bulan Ramadan berlangsung jam kerja PNS atau ASN berkurang. Jam kerja itu dimulai awal pertama puasa.
Berkurangnya jam kerja ini berlaku untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Karawang.
Para ASN pun diminta untuk tetap meningkatkan kinerjanya meski sedang berpuasa. Berdasarkan surat menteri pemberdayaan aparatur dan reformasi birokrasi, nomor  B/19/M.KT.02/2017 tanggal 16 Mei 2017 tentang surat edaran penetapan jam kerja ASN, TNI, dan Polri pada bulan Ramadan adalah 32,5 jam per minggu. Jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB, atau mundur 30 menit dari sebelumnya pukul 07.30 WIB.
Bagi SKPD yang memberlakukan lima hari kerja, maka jam kerja untuk Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00-15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. 
“Sedangkan pada Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00-15.30 WIB, dengan waktu isirahat pukul 11.30-12.30 WIB,”  kata Sekrertaris Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKSDM), Asep Aang Rahmatullah.
Aang mengatakan bagi SKPD yang memberlakukan enam hari kerja, maka jam kerjanya dimulai pukul 08.00-14.00 WIB. Sedangkan pada Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00-14.30 WIB, dengan waktu istirahat sama seperti SKPD yang masuk lima hari kerja.
 “Bagi SKPD yang bertugas melayani masyarakat secara langsung agar mengatur dan menyesuaikan situasi dan kondisi dengan sebaik-baiknya dan melaksanakan tugas kedinasan sesuai dengan jam kerja yang ditentukan,” jelasnya.
Menurut Aang, bulan Ramadan bukan menjadi alasan untuk malas-malasan dalam bekerja. Oleh sebab itu pihaknya akan terus mengawasi absensi ASN, sebab  penggunaan absensi pada hari biasa saja melalui finger print belum efektif.#oca.