KARAWANG, PEKA – Komisi A DPRD Kabupaten Karawang menerima kedatangan warga Dusun Langseb, Desa Kertaraharja, Kecamatan Pedes pada Selasa (2/5). Kedatangan warga ke wakil rakyat ini untuk menyampaikan penolakan rencana akan ada pembangunan minimarket di pertengahan kampung Langseb. Hasil musyawarah warga dengan komisi A ini menyatakan kesepakatan untuk menolak adanya minimarket di pelosok Desa.

Komisi A DPRD Kab-Karawang
H Nana Sumarna, warga setempat mengatakan, mayoritas warga Langseb menolak adanya minimarket di perkampungan Langseb. Kata dia, pedagang kecil akan bangkrut dengan adanya kapitalis ditengah-tengah masyarakat.

“Saya merintis toko kelontongan sudah 10 tahun. Belum lagi yang lain, hanya mengandalkan hidup jualan. Jika adanya minimarket di lingkungan Langseb jelas berdampak besar bagi pedagang kecil,” kata haji, disampaikan ke Komisi A DPRD.

Ia mengatakan, rencana keberadaan minimarket ini di wilayah perkampungan. Bukan di jalan tingkat kecamatan. Pihaknya mengaku bingung pasar modern minimarket sampai masuk pelosok desa.


Oleh karenanya, Nana bersama warga menyatakan penolakan keras rencana adanya minimarket di Langseb. “Surat penolakan sudah dilayangkan ke DPRD, Bupati dan intansi lain. Sebelum pemerintah mengeluarkan izin minimarket itu, agar mengetahui terlebih dahulu bahwa warga menolak,” katanya.

Nana menyebutkan, pihak minimarket untuk melengkapi perizinan lingkungan dengan mengasih uang kepada masyarakat dari Rp25 ribu hingga Rp1 juta, sehingga ada yang tergiyur. Namun dari pedagang kelontongan sudah sepakat tidak akan menyetujui adanya minimarket.

“Bahkan kami menolak keras, nanti dampaknya beras untuk pedagang kecil. Kami meminta pemerintah tidak memberikan izin,” tegasnya.

Warga lainnya, Hudri menyebutkan mulai membuka usaha sejak 1995 dengan membuka warung kelonrong. Mantan sekdes ini menyatakan, jaman rezim Bupati Dadang S Muchtar, tidak ada minimarket sampai pelosok desa.

Namun saat berganti rejim, bupati Ade Swara hingga sekarang Cellica Nurrachadiana, minimarket masuk sampai pelosok desa.

“Dulu hanya di kota saja minimarket boleh. Tapi sekarang sudah ke desa-desa, sampai warung kecil bangkrut. Omeset menurun dan akhirnya pegang kecil tergusur,” kata dia.

Muhammad Diro Mas, kuasa hukum masyarakat,  menegaskan pemerintah jangan diberikan perizinan. Minimarket menghilangkan UMKM di desa. Pertimbangkan perizinan yang diajukan minimarket itu harus di tolak.


“Pemerintah tidak ada alasan mengizinkan minimarket, karena sudah jelas masyarat menolaknya,” bebernya.

Didin, pejabat DPMPTSP menyebutkan minimarket di daerah Langseb belum ada yang mengajukan dokumen apa pun. Pasalnya bila ada masuk akan di kroscek terlebih dahulu.


“Dalam perbup lama izin lingkungan minimal 100 orang, dengan menyertakan KTP masyarakat dan aparat desa. Salah satunya persyaratan dipenuhi ada tandatangan RT, Lurah,” jelasnya.


Semetara, rapat yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Karawang, Teddy Lutfhiana menyatakan menolak dengan adanya minimarket di pedesaan. Menurutnya banyak dampaknya.


“Bupati harus perjelas dengan banyak minimarket ke desa. Kami mengerti perasaam pedagang kecil. Yang jelas, kami sepakat menolak,” tandasnya.#oca-nv.