JAKARTA - PEKA - Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu merasa aneh, setelah KPK dianggapnya seperti ‘kebakaran jenggot’ menyikapi kunjungannya bersama Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah ke Mapolres Jakarta Timur. Terlebih, kunjungan tersebut menurutnya, dimaksudkan untuk melakukan pengecekan terkait fasilitas, pelayanan, sarana dan prasarana serta kondisi para tahanan di sana.
 
Ilustrasi Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu
Masinton juga menganggap KPK tidak memahami konteks kunjungan yang dilakukannya bersama Fahri Hamzah tersebut. Sehingga, menurutnya apa yang diucapkan KPK terkesan asal bicara saja. "Menjadi aneh kalau kemudian KPK kayak ‘kebakaran jenggot’ (atas kunjungan ke Mapresta Jakarta Timur). Pahami dulu konteksnya baru KPK ngomong. Jadi jangan seperti ‘kaleng rombeng’, apa aja diomonginnggak tahu konteks diomongin," kata Masinton saat dihubungi Republika, Rabu (31/5).

Masinton mengaku, kunjungan yang dilakukannya bersama Fahri Hamzah ke Mapolresta Jakarta Timur tiada lain adalah bagian dari menjalankan tugas. Terlebih, menurutnya kunjungan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengunjungi seorang tahanan saja.

"Jadi KPK nggak punya hak untuk menghalangi tugas kita karena itu kewenangan, tugas kita kok. Dan kita tidak khusus untuk mengunjungi orang yang sedang bermasalah atau yang masih diproses KPK. Makanya pahami dulu konteksnya baru ngomong, jangan seperti ‘kaleng rombeng’," ucap Masinton.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah ditemani anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mendatangi Mapolres Jakarta Timur. Mereka mengklaim kedatangannya guna meninjau pelayanan di Mapolres Jaktim itu selama bulan puasa.

Namun di sela-sela kunjungan, justru Fahri dan Masinton menemui Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, Rochmadi Saptogir, tersangka suap atas pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) BPK RI kepada Kementerian Desa.

KPK kemudian mengultimatum Fahri Hamzah, agar tidak menyalahi aturan, dengan sewenang-wenang menjenguk Rochmadi. "Kepada pihak-pihak yang memiliki pengawasan, kami meminta hati-hati menggunakan kewenangan tersebut. Jangan sampai kemudian mencampuri proses hukum yang berjalan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (30/5).
Sumber : Republika.co.id.