JAKARTA - PEKA - Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu merasa aneh,
setelah KPK dianggapnya seperti ‘kebakaran jenggot’ menyikapi
kunjungannya bersama Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah ke Mapolres Jakarta
Timur. Terlebih, kunjungan tersebut menurutnya, dimaksudkan untuk
melakukan pengecekan terkait fasilitas, pelayanan, sarana dan prasarana
serta kondisi para tahanan di sana.
Ilustrasi Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu |
Masinton juga menganggap KPK tidak memahami konteks kunjungan yang
dilakukannya bersama Fahri Hamzah tersebut. Sehingga, menurutnya apa
yang diucapkan KPK terkesan asal bicara saja. "Menjadi aneh kalau
kemudian KPK kayak ‘kebakaran jenggot’ (atas kunjungan ke Mapresta
Jakarta Timur). Pahami dulu konteksnya baru KPK ngomong. Jadi jangan
seperti ‘kaleng rombeng’, apa aja diomongin, nggak tahu konteks diomongin," kata Masinton saat dihubungi Republika, Rabu (31/5).
Masinton mengaku, kunjungan yang dilakukannya bersama Fahri Hamzah ke
Mapolresta Jakarta Timur tiada lain adalah bagian dari menjalankan
tugas. Terlebih, menurutnya kunjungan tersebut tidak dimaksudkan untuk
mengunjungi seorang tahanan saja.
"Jadi KPK nggak punya hak untuk menghalangi tugas kita
karena itu kewenangan, tugas kita kok. Dan kita tidak khusus untuk
mengunjungi orang yang sedang bermasalah atau yang masih diproses KPK.
Makanya pahami dulu konteksnya baru ngomong, jangan seperti ‘kaleng rombeng’," ucap Masinton.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah ditemani anggota Komisi
III DPR Masinton Pasaribu mendatangi Mapolres Jakarta Timur. Mereka
mengklaim kedatangannya guna meninjau pelayanan di Mapolres Jaktim itu
selama bulan puasa.
Namun di sela-sela kunjungan, justru Fahri dan Masinton menemui
Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, Rochmadi Saptogir, tersangka suap
atas pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) BPK RI kepada
Kementerian Desa.
KPK kemudian mengultimatum Fahri Hamzah, agar tidak menyalahi aturan,
dengan sewenang-wenang menjenguk Rochmadi. "Kepada pihak-pihak yang
memiliki pengawasan, kami meminta hati-hati menggunakan kewenangan
tersebut. Jangan sampai kemudian mencampuri proses hukum yang berjalan,"
kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (30/5).
Sumber : Republika.co.id.