KARAWANG -PEKA-. Pembahasan kajian Perda RTRW antara Pemkab Karawang dan DPRD yang dilakukan secara tertutup mengundang kecurigaan. Pasalnya Perda RTRW saat ini mendapat sorotan masyarakat, utamanya pegiat lingkungan, karena dinilai berpihak kepada kepentingan pengusaha.(21/5/2017).


Evaluasi Perda RTRW ini seharusnya untuk ‘mengunci’ peluang terjadinya alih fungsi lahan pertanian dari ancaman pengusaha yang akan membangun pabrik untuk industri.
“Harusnya pembahasan ini dilakukan secara terbuka agar masyarakat mengetahui secara persis seperti apa hasil evaluasi ini. Saya mengingatkan agar Pemkab Karawang jangan melakukan kesalahan yang sama membuat Perda berdasarkan pesanan pengusaha yang ingin mencaplok lahan pertanian,” kata Ketua Serikat Tani Nasional (STN) Kabupaten Karawang Deden, Minggu (21/5/2017).
“Seharusnya Perda RTRW ini nanti bisa ‘mengunci’ peluang terjadinya alih fungsi lahan pertanian apapun alasannya. Lahan pertanian di Karawang ini sudah menjadi incaran para pengusaha kalau aturan tidak tegas bisa habis pertanian kita,” sambungnya.
Rapat kajian evaluasi Perda tentang RTRW yang digelar di salah hotel di Karawang, Jumat (19/5/2017) lalu, berlangsung secara tertutup. Beberapa wartawan yang akan meliput kegiatan harus berurusan dengan petugas security hotel tersebut.
Keterangan petugas security hotel, rapat kajian evaluasi Perda tentang RTRW Karawang itu tertutup bagi media. Pesan itu disampaikan petugas security sesuai dengan arahan panitia penyelenggara.
Rapat yang diselenggarakan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Karawang itu dihadiri sejumlah pejabat dan perwakilan lembaga swadaya masyarakat. Selain itu, juga dihadiri perwakilan Komisi A DPRD serta Komisi C DPRD Karawang.
Sementara itu Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Karawang,Elivia Khrisna berjanji akan mengawal kajian evaluasi Perda RTRW agar pembangunan di daerah itu bisa tertata dengan baik. “Kami sudah diundang dalam rapat kajian evaluasi Peraturan Daerah tentang RTRW itu dan kita akan mengawal terus agar harapan masyarakat untuk mempertahankan lahan pertanian bisa terwujud,” jelas Elivia.
Elivia mengatakan, rapat kajian evaluasi Perda tentang RTRW Karawang baru tahap pertama menjelang akan direvisinya peraturan daerah tersebut. Berdasarkan informasi dari Bappeda Karawang, rapat kajian evaluasi Perda RTRW dilakukan untuk menyesuaikan konsep pembangunan yang telah direncanakan pemerintah pusat.
Perda tersebut nantinya harus menyesuaikan dengan rencana pemerintah pusat yang akan membangun kereta cepat Jakarta-Bandung dan bandara internasional di wilayah Karawang selatan. Menurut Elivia pemkab tidak hanya menyesuaikan rencana pembangunan pemerintah pusat. Tapi juga harus mendorong pusat agar mau membantu pemkab dalam menyiapkan sarana pendukung seperti jalan dan lain-lain.
“Adanya rencana pembangunan pemerintah pusat di Karawang harus dibarengi dengan penyerahan bantuan untuk Karawang terkait pembangunan sarana pendukung,” pungkasnya.#oca.