KARAWANG-PEKA-.Penanganan kasus dugaan korupsi dalam tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, dipertanyakan pengamat sekaligus praktisi hukum Asep Agustian, SH., MH. Pasalnya, sejak dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lodaya pada tanggal 6 April 2017 silam, terkait dugaan korupsi dalam piutang senilai Rp 21 miliar dan proyek Uprating Instalasi Pengolahan Air (IPA) Cabang Telukjambe, penanganan kasus tersebut dinilai mandeg tanpa ada kejelasan.(2/6/2017).



"Ini kan aneh, biasanya dari mulai telaah, penyelidikan, sampai akhirnya ke tahap penyidikan, waktunya tidak terlalu lama. Bisa dilihat dari kasus PDAM jilid satu dan dua sebelumnya,tapi saat ini kok kayanya prosesnya lama dan tidak jelas. Ini ada apa dengan Kejari Karawang," ujar Asep, Kamis malam,(1/6).


Menurutnya, pihak kejaksaan jangan sampai bermain-main dalam kasus ini, karena telah menjadi sorotan publik. Ia pun menantang Kepala Seksi (Kasi) Intelejen untuk berani meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan. "Jika benar kejaksaan serius, kapan akan ada penetapan tersangka?" katanya.


Disampaikan Asep,kebijakan Bupati Karawang yang tidak mau mencopot Yogi Patriana Alsyah dari jabatan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Tarum juga patut menjadi sorotan. Pasalnya, hal itu membuat yang bersangkutan besar kepala dan berani mengangkangi hukum.


"Itu ada apa? Yogi itu bukan Dirut PDAM lagi, tapi hanya Plt Dirut. Itu pun sudah sangat lama jadi Plt-nya, entah sampai kapan bupati akan berani mengambil kebijakan. Akhirnya dia (Yogi, Red) jadi sombong, sampai mengklaim kasus PDAM dibilang sudah selesai, dengan kejaksaan tidak ada urusan lagi," katanya.


Asep pun menantang Kasi Intelejen Kejari Karawang, Sabrul Iman untuk membuktikan sanggahannya belum lama ini, terkait kasus PDAM yang telah dianggap selesai oleh Yogi. "Jika memang belum selesai, coba buktikan. Jangan hanya menyanggah,untuk seolah-olah kejaksaan serius," pungkasnya.#oca.