KARAWANG -PEKA-.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang tengah mempersiapkan sistem pelayanan perizinan online. Hal itu untuk meningkatkan pelayanan prima pada masyarakat dan menghindari adanya oknum calo yang mengurus perizinan. Persiapan saat ini sudah masuk tahapan mempersiapkan sistem aplikasi pelayanan perizinan online dan diharapkan bisa dilaksanakan akhir tahun ini.
“Saat ini ada staf DPMPTSP yang sedang mengikuti pelatihan tentang sistem pelayanan perizinan dan jika sudah selesai maka kami akan menyiapkan perangkatnya. Rencananya kalau memang bisa dikejar akhir tahun ini sudah bisa dilaksanakan oleh kami, tapi kami masih menunggu hasil pelatihan nanti,” katanya Kepala DPMPTSP Karawang, Dedi Ahdiat.(6/6/2017).
Menurut Dedi sistem aplikasi ini nantinya akan mempermudah pengusaha dalam mengurus perizinan di Karawang. Jadi semua persyaratannya sudah tertera di aplikasi itu dan harus diisi sesuai data, jika semua persyaratannya terpenuhi maka untuk mengambil cetakan hasil izin itu bisa diambil ke kantor DPMPTSP. “Jadi kami akan mempermudah pengusaha dalam melakukan investasi di Karawang,” katanya.
Dedi mengatakan, tahun lalu Karawang merupakan kabupaten yang ada di Indonesia dengan investasi terbesar kedua yang masuk investasi dari luar maupun dalam negeri yaitu sebesar Rp23,419 triliun pada tahun 2016. “Kami berharap nilai investasi itu akan terus meningkat jika pelayanannya ditingkatkan,” katanya.
Ia menambahkan, investasi yang paling tinggi masih di dominasi oleh sektor industri yang mencapai 80 persen. Selebihnya adalah perumahan, mall, dan jasa lainnya. Saat ini Karawang masih menjadi magnet untuk dunia industry, karena investasi yang masuk adalah industri.
“Tenaga kerja yang diserap dari banyaknya investasi yang masuk Karawang mencapai 5.963 orang dari 147 LKM yang masuk ke Karawang,” katanya.
Ke depan, lanjut Dedi, pihaknya juga akan bekerjasama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) agar meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Sebab banyak PAD dari retribusi izin yang berada di DPMPTSP hilang karena pencabutan kewenangan seperti HO dan izin penangkapan ikan yang ditarik ke provinsi.
“Kami kehilangan potensi daerah untuk perizinan itu hampir Rp25 miliar, jadi kami akan bekerja sama dengan Bapenda agar bisa memaksimalkan pajak,” pungkasnya.#oca.