Jakarta  - PEKA-.Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta kepala daerah, baik gubernur, wali kota dan bupati untuk mengawasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan Surat Edaran Kemnaker Nomor 03/2017 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2017.

"Para gubernur, bupati, wali kota diharapkan ikut mengawasi pembayaran THR di daerahnya. Pastikan para pengusaha membayar THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Menaker.

Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dibayarkan kepada pekerja, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Dalam surat edaran tersebut, para kepala daerah juga diharapkan mengajak para perusahaan di daerahnya untuk mengadakan program mudik bersama sehingga lebih tertib dan terorganisasi.

Para kepala daerah juga diharapkan menginstruksikan kepada Dinas Ketenagakerjaan untuk mendirikan Posko Satuan Tugas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran 2017 untuk menerima pengaduan pekerja yang belum menerima THR serta sebagai pusat informasi bagi pengusaha yang berkonsultasi tentang teknik penghitungan THR.

Menaker mengatakan ketentuan pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam peraturan tersebut dinyatakan setiap perusahaan wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih dan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah bagi pekerja yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional yaitu dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Adapun bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan jika pekerja memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih.

Namun, bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja dibawah 12 bulan, maka upah satu bulan dihitung berdasar rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Selain itu, jika perusahaan telah menetapkan besaran THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang nilainya lebih besar dari nilai THR sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 maka diwajibkan untuk membayar THR sesuai perjanjian tersebut.#ant.