KARAWANG - PEKA - Akibat banyaknya pelajar yang menjadi korban kecelakaan Polres
Karawang bakal melarang para pelajar menggunakan kendaraan sepeda motor
saat melakukan kegiatan belajar di sekolah. Larangan ini dikeluarkan
karena angka kecelakaan lalulintas dari kalangan pelajar cukup tinggi.
Polisi akan menindak tegas para pelajar yang menggunakan sepeda motor ke
sekolah saat aturan tersebut diberlakukan.
AKBP Ade Ary Syam Indradi (Ilustrasi) |
“Larangan
penggunaan sepeda motor oleh pelajar ke sekolah sangat diperlukan untuk
meminimalisir angka kecelakaan lalulintas yang kebanyakan korbannya
adalah pelajar. Kami berharap orang tua menjaga anaknya dengan baik.
Jika belum punya SIM, jangan diizinkan mengendarai kendaraan bermotor,”
kata Kapolres Karawang, AKBP Ade Ary Syam Indradi, Minggu (11/6).
Menurut
Ade pihaknya sudah melayangkan surat kepada kepala Dinas Pendidikan
Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang. Surat dengan nomor B/39/VI/2017/
Lantas, itu ditembuskan kepada bupati Karawang hingga Kapolda Jabar.
“Kami harap dinas Pendidikan bisa mendukung kami dengan melarang para
pelajar membawa kendaraan pribadi ke sekolah. Pelajar boleh menggunakan
kendaraan pribadi jika memang memiliki SIM,” katanya.
Ade
mengatakan dari pengamatannya banyak pelajar tingkat SMP dan SMA yang
menggunakan kendaraan pribadi ke sekolah. Kebanyakan dari para pelajar
ini tidak memiliki SIM sehingga tidak mengetahui aturan berlalulintas
sehingga menimbulkan kecelakaan lalulintas.
“Mereka yang tidak memiliki
SIM ini punya kebiasaan mengemudi motor mengabaikan tertib
berlalulintas. Banyak pengendara motor
yang melawan arus dan tidak pakai helm. Di sini banyak orang yang
dibonceng tidak memakai helm,” katanya.
Menurut
Ade karena tidak tertib berlalulintas maka terjadi kecelakaan di jalan
raya yang berakibat adanya korban. Dalam catatan Polres Karawang para
pelajar menempati posisi kedua sebagai korban kecelakaan lalu lintas
terbanyak di Karawang. Dari data unit kecelakaan lalu lintas kasus
kecelakaan tahun 2016 mencapai 553 kasus dan korban di kalangan pelajar
menempati ututan kedua setelah pegawai swasta. Sebayak 102 pelajar
tercatat menjadi korban kecelakaan lalulintas.
Sedangkan
tahun 2017, dari 174 peristiwa kecelakaan lalu lintas, pelajar di
Karawang menempati urutan kedua setelah pegawai swasta. Sejak Januari
hingga Mei 2017, tercatat ada 30 pelajar yang menjadi korban. “Dari data
ini kita menyimpulkan setiap bulan ada enam pelajar yang kecelakaan di
jalan,” pungkasnya.#oca-fr.
0Komentar