KARAWANG - PEKA - Akibat banyaknya pelajar yang menjadi korban kecelakaan Polres Karawang bakal melarang para pelajar menggunakan kendaraan sepeda motor saat melakukan kegiatan belajar di sekolah. Larangan ini dikeluarkan karena angka kecelakaan lalulintas dari kalangan pelajar cukup tinggi. Polisi akan menindak tegas para pelajar yang menggunakan sepeda motor ke sekolah saat aturan tersebut diberlakukan.
 
AKBP Ade Ary Syam Indradi (Ilustrasi)
“Larangan penggunaan sepeda motor oleh pelajar ke sekolah sangat diperlukan untuk meminimalisir angka kecelakaan lalulintas yang kebanyakan korbannya adalah pelajar. Kami berharap orang tua menjaga anaknya dengan baik. Jika belum punya SIM, jangan diizinkan mengendarai kendaraan bermotor,” kata Kapolres Karawang, AKBP Ade Ary Syam Indradi, Minggu (11/6).
Menurut Ade pihaknya sudah melayangkan surat kepada kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang. Surat dengan nomor B/39/VI/2017/ Lantas, itu ditembuskan kepada bupati Karawang hingga Kapolda Jabar. 
“Kami harap dinas Pendidikan bisa mendukung kami dengan melarang para pelajar membawa kendaraan pribadi ke sekolah. Pelajar boleh menggunakan kendaraan pribadi jika memang memiliki SIM,” katanya.
Ade mengatakan dari pengamatannya banyak pelajar tingkat SMP dan SMA yang menggunakan kendaraan pribadi ke sekolah. Kebanyakan dari para pelajar ini tidak memiliki SIM sehingga tidak mengetahui aturan berlalulintas sehingga menimbulkan kecelakaan lalulintas. 
“Mereka yang tidak memiliki SIM ini punya kebiasaan mengemudi motor mengabaikan tertib berlalulintas. Banyak pengendara motor yang melawan arus dan tidak pakai helm. Di sini banyak orang yang dibonceng tidak memakai helm,” katanya.
Menurut Ade karena tidak tertib berlalulintas maka terjadi kecelakaan di jalan raya yang berakibat adanya korban. Dalam catatan Polres Karawang para pelajar menempati posisi kedua sebagai korban kecelakaan lalu lintas terbanyak di Karawang. Dari data unit kecelakaan lalu lintas kasus kecelakaan tahun 2016 mencapai 553 kasus dan korban di kalangan pelajar menempati ututan kedua setelah pegawai swasta. Sebayak 102 pelajar tercatat menjadi korban kecelakaan lalulintas.
Sedangkan tahun 2017, dari 174 peristiwa kecelakaan lalu lintas, pelajar di Karawang menempati urutan kedua setelah pegawai swasta. Sejak Januari hingga Mei 2017, tercatat ada 30 pelajar yang menjadi korban. “Dari data ini kita menyimpulkan setiap bulan ada enam pelajar yang kecelakaan di jalan,” pungkasnya.#oca-fr.