KARAWANG - PEKA - Satuan Reserse Kepolisian Resor Karawang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dua tersangka beserta barang bukti sabu berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Sabu-Sabu (Ilustrasi)

Kapolres Karawang AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dua tersangka yang berhasil diamankan yakni RE (29) warga asal Kampung Kidang Rangga, Desa Cintalanggeng, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang. Satu tersangka lain yakni S (35), warga Kampung Kumejing, Desa Sukakarya, Kecamatan Suka Indah, Kabupaten Bekasi.

"Tersangka RE alias Zety ditangkap di sebuah kosan di Desa Sukagalih, Kecamatan Telukjambe Timur," ujar Kapolres, Kamis (9/6).

Dari tangan pelaku RE, polisi berhasil mengamankan bungkus plastik bening berisikan sabu-sabu dengan berat kurang lebih sekitar 1 gram serta turut diamankan 1 (satu) unit Handphone Merk Lenovo warna hitam.

Setelah ditelusuri, RE memperoleh barang haram tersebut dari tersangka lain yaitu S. 

Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku S di sebuah kosan dan berhasil diamankan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan sabu-sabu dengan berat kurang lebih sekitar  2 Gram serta turut diamankan 1 (satu) unit Handphone merk Advance.

"Tersangka S memperoleh barang narkotika itu dari seseorang berinisial M, yang saat ini masih kami buru atau DPO," ungkap Kapolres.

Sementara itu kedua tersangka saat ini mendekam di dalam sel Mapolres Karawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.#oca-fr.