BANDUNG - PEKA - Sekda Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa meminta
pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat
tidak mengambil cuti tambahan untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1438
Hijriah/2017.
"Saya minta PNS bisa mematuhi aturan Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengimbau tidak mengambil
cuti tambahan untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah," kata
Iwa Karniwa, di Bandung, Senin.
Iwa sudah menerima Surat Edaran Nomor B/21/M.KT.02/2017 untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H.
Ia mengatakan surat edaran tersebut bertujuan agar PNS dapat memberikan pelayanan optimal sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri atau lebaran.
"Dan suratnya sudah kami terima dan diteruskan ke seluruh ASN dan non ASN di Pemprov Jabar," kata dia.
Pihaknya bisa memahami niat baik dalam surat edaran tersebut agar pelayanan terhadap masyarakat oleh Pemprov Jawa Barat tetap berjalan maksimal dengan dukungan kehadiran PNS yang utuh.
"Jadi surat edaran tersebut menekankan cukup cuti bersama, maka seluruh PNS dan non PNS diminta tidak melakukan cuti tambahan," kata dia.
Menurut dia, saat Hari Raya Idul Fitri selalu ada keinginan dari PNS untuk menambah waktu silaturahmi dengan mengajukan cuti tambahan.
Akan tetapi, lanjut dia, karena dari sisi waktu, maka cuti bersama pun dinilai cukup sehingga diharapkan pada hari pertama masuk setelah cuti bersama seluruh PNS bisa hadir.
"Oleh karena itu, diharapkan semua PNS melaksanakan sesuai harapan yang diberikan Kementerian PANRB lewat surat edaran," katanya.
Ia mengatakan apabila pada pelaksanaannya masih ada PNS yang membandel, maka pihaknya memastikan akan ada sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Tentu ada sanksi, tapi kami harapkan surat edaran ini dipatuhi dan ditindaklanjuti," kata dia.#Ant.
Ilustrasi PNS |
Iwa sudah menerima Surat Edaran Nomor B/21/M.KT.02/2017 untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H.
Ia mengatakan surat edaran tersebut bertujuan agar PNS dapat memberikan pelayanan optimal sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri atau lebaran.
"Dan suratnya sudah kami terima dan diteruskan ke seluruh ASN dan non ASN di Pemprov Jabar," kata dia.
Pihaknya bisa memahami niat baik dalam surat edaran tersebut agar pelayanan terhadap masyarakat oleh Pemprov Jawa Barat tetap berjalan maksimal dengan dukungan kehadiran PNS yang utuh.
"Jadi surat edaran tersebut menekankan cukup cuti bersama, maka seluruh PNS dan non PNS diminta tidak melakukan cuti tambahan," kata dia.
Menurut dia, saat Hari Raya Idul Fitri selalu ada keinginan dari PNS untuk menambah waktu silaturahmi dengan mengajukan cuti tambahan.
Akan tetapi, lanjut dia, karena dari sisi waktu, maka cuti bersama pun dinilai cukup sehingga diharapkan pada hari pertama masuk setelah cuti bersama seluruh PNS bisa hadir.
"Oleh karena itu, diharapkan semua PNS melaksanakan sesuai harapan yang diberikan Kementerian PANRB lewat surat edaran," katanya.
Ia mengatakan apabila pada pelaksanaannya masih ada PNS yang membandel, maka pihaknya memastikan akan ada sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Tentu ada sanksi, tapi kami harapkan surat edaran ini dipatuhi dan ditindaklanjuti," kata dia.#Ant.
0Komentar