Karawang - PEKA-.Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melarang pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara setempat mengajukan cuti tambahan setelah cuti bersama Lebaran 2017. 

"Kami hanya memberikan cuti tambahan bagi mereka yang beralasan menikah atau sakit," kata Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karawang Asep Aang saat dihubungi di Karawang, Jumat.

Ia mengatakan, pemerintah telah menetapkan cuti bersama lebaran sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang cuti bersama.

"Cuti bersama ini mulai 23, 27, 28, 29 hingga 30 Juni 2O17. Saya rasa itu sudah sangat cukup," katanya.

Kalaupun ingin menambah cuti, menurut dia harus dengan alasan yang sangat kuat seperti menikah atau sakit. 

Ia mengaku selepas cuti lebaran, pihaknya akan menerjunkan tim pengawas pada hari pertama kerja untuk mengetahui kepatuhan pegawai, terutama pada dinas yang memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

"Tim ini akan inspeksi ke setiap instansi terutama yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat," kata dia. 

Ia menyatakan, sanksi akan diberikan bagi pegawai yang membolos pada hari pertama kerja pascacuti lebaran. 

Di antara sanksi itu ialah sanksi administrasi hingga potongan tunjangan penghasilan pegawai."Sanksinya tentu akan mengacu PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS," katanya.@na.