KARAWANG -PEKA-. Sedikitnya 3.300 peserta didik di Karawang diprediksi tidak akan tertampung pasca pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)  online SMP yang akan diselenggarakan serentak 19-24 Juni mendatang. Prediksi tersebut muncul setelah terjadi aturan perubahan kuota rombongan belajar (rombel) pada pelaksanaan PPDB online tahun 2017.(10/6/2017).

Ketua Panitia Pelaksanaan PPDB online Kabupaten Karawang, Nandang Mulyana menjelaskan aturan tersebut mengacu pada Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) No 17 tahun 2017, yang menyatakan kuota PPDB untuk SD berjumlah 28 orang per-rombel, 32 orang per-rombel untuk SMP dan 36 orang per-rombel untuk tingkat SMA/SMK.

"Tahun ini sesuai aturan tersebut terjadi pengurangan kuota per-kelas di tiap tingkatan sekolah. Ini sangat mengkhawatirkan," kata Nandang saat melakukan jumpa pers di kantor Dewan Pendidikan.

Menurut Nandang, data jumlah siswa yang kemungkinan diprediksi tidak akan tertampung bisa terlihat dari hasil lulusan SD/MI tahun ini yang berjumlah 39.797 siswa. Sedangkan ruang kelas SMP seluruh Kabupaten Karawang ada 1147 kelas. Jika tiap rombelnya dibatasi hanya 32 peserta didik maka total jumlah siswa yang tertampung hanya 36.634 siswa.

"Maka solusinya bagi siswa yang tidak tertampung adalah mendaftar di sekolah swasta. Kami akan mendorong sekolah swasta menambah rombel untuk menutupi selisih kekurangan peserta didik yang belum tertampung," jelasnya.

Dikatakan. berkaca pada pengalaman pelaksanaan PPDB online di tahun-tahun lalu, Nandang tidak pernah bosan mengingatkan kepada seluruh orang tua untuk tidak memaksakan anaknya mendaftar di sekolah negeri. Meski hal itu tidak mudah, namun ia terus berusaha memberikan informasi baik sekolah negeri maupun swasta secara kualitas, banyak yang setara dengan sekolah negeri. Pasalnya, pelaksanaan PPDB online tahun ini diprediksi akan lebih rumit ketimbang tahun-tahun sebelumnya.

"Kami dalam waktu dekat juga akan bertemu dengan ibu Bupati terkait hal ini, sekedar meminta solusi agar tidak menjadi bom waktu," ucapnya.

Ketua Dewan Pendidikan Karawang, H. Taswan menilai pelaksanaan PPDB online tahun ini sangat dilematis. Menurutnya, saat pemerintah mewacanakan 9 tahun wajib belajar dalam undang-undang, namun disisi lain, melalui permendikbud No 17 tahun 2017, jumlah peserta didik yang akan melanjutkan sekolah dibatasi.

"Nah ini yang membuat rancu. Disikpora jelas akan kelimpungan," ucap H. Taswan.

Selain itu, kesiapan sekolah swasta sebagai salah satu solusi menampung peserta didik juga harus dievaluasi. Kata dia, sekolah swasta harus siap melakukan pembenahan fasilitas infrastruktur dan tenaga pendidikny agar kualitasnya mampu bersaing dengan sekolah negeri.#oca.