KARAWANG, PEKA - Menghadapi arus mudik Idul Fitri 1438 H, Dinas Perhubungan (Dishub) mengingatkan pihak perusahaan otobus (PO) Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) untuk tidak menaikturunkan penumpang di terminal bayangan.

Ilustrasi
Rencananya Dishub Kabupaten Karawang akan bekerjasama dengan Polres Karawang, untuk segera melakukan razia tempat-tempat yang dijadikan terminal bayangan oleh sejumlah bis antar kota antar provinsi (AKAP).

"Nanti yang menertibkan itu pihak kepolisian yang di depan dan kita mendampingi. Karena untuk naikin penumpang itu cuma ada di terminal saja," ungkap Rohman, Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Karawang.

Pihaknya mengaku sudah mengirimkan surat himbauan kepada Perusahaan Otobus (PO). Para perusahaan tersebut tidak boleh menaikan penumpang di terminal bayangan melainkan harus di terminal yang Pemerintah sediakan.

"Kita sudah kirim surat himbauan kepada PO, bahwa menaikan penumpang harus di terminal," ungkapnya.

Rohman sendiri menghimbau kepada masyarakat, untuk menaiki bis tidak di terminal-terminal bayangan. Sehingga masyarakat pun dapat membantu ketertiban lalulintas selama mudik.

"Saya juga himbau, masyarakat tolong nanti naiknya di terminal. Jangan sampai bis berhenti dan buat macet. Masyarakat juga harus membantu ketertiban lalulintas," ujarnya.

Sementara itu dari hasil pemantauan di lapangan, lebih dari 12 titik terminal bayangan di Jalur Arteri Karawang Barat hingga Cikampek masih beroperasi.

Pihaknya juga menegaskan akan menindak pihak bus AKAP yang melayani penumpang di luar terminal utama. Bentuk tindakan itu bisa mulai dari peringatan, tilang, hingga pencabutan izin trayek.

”Sanksinya tilang, kalau sudah berkali-kali bisa dicabut trayeknya. Mereka kami minta untuk memanfaatkan terminal yang ada,”tegasnya.#oca-fr.