KARAWANG-.Empat pasangan calon suami istri anggota Polres Karawang mengikuti sidang badan pembina penasehat perkawinan dan perceraian (BP4),acara digelar dilaksanakan,pada Kamis,(20/7/2017),bertempat di Aula Mapolres Karawang.
Sidang BP4 merupakan salah satu persyaratan wajib dan harus ditempuh oleh setiap anggota yang akan melaksanakan pernikahan dilingkungan Polri.

Dipimpin Kabag Sumda Polres Karawang Kompol Wagiman S.H selaku Ketua sidang. Kabagsumda juga didampingi oleh Ibu Ketua Bhayangkari Cabang Karawang Ny.Amalia Ade Ary dan Kasie Propam Iptu Marsad,Kasium Aiptu Suharja serta pengurus Bhayangkari dan orang tua dari masing-masing calon.

Mereka yang melaksnakan sidang BP4 adalah Briptu Agus Setiawan dengan pasangan Rindy Andarini kemudianBriptu Vebria Eka Prihastanto dengan pasangan Bripda Giya Putri Asmara setelah itu Bripda Andika Dwi Hartanto dengan pasangan Bripda Najla Indriyanti,yag terakhir Bripda Riska Tita Fitriyana dengan pasangan Sertu Linggar Yulianto.
 
Dalam kesempatan ini, Kabag Sumda Kompol Wagiman menjelaskan, “Sidang BP4 dilaksanakan dengan maksud untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota Polri dan pasangannya untuk melakukan pernikahan mengingat tugas dan tanggungjawab sebagai anggota Polri sangat berat,” jelas Kabagsumda.
 
Ketua Bhayangkari Cabang Karawang Ny.Amalia Ade Ary menyampaikan, untuk para calon Bhayangkari tentu harus mengetahui bahwa sebagai istri dapat bahkan harus mendukung dan mengerti kepada pelaksanakan tugas sehari–hari para suaminya yaitu Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, kata Ny.Amalia Ade Ary.
 
“Selanjutnya dalam proses sidang ini para calon suami istri di berikan nasihat, pembinaan dan pegertian tentang harus saling menghargai dalam membina keluarga dan juga sebagai istri nantinya harus mendukung tugas-tugas suami yang diharapkan hal tersebut menjadi acuan dan pedoman bagi anggota sebelum melaksanakan pernikahan,” tambahnya.

Penulis :Lili Hambali
Editor : Farida