BANDUNG-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus mundur dari status ASN-nya. Demikian dikemukakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, Rifqi Alimubarok.
Menurut Rifqi, surat pengunduran dirinya harus sudah ada sejak ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah, sesuai Ketetapan KPU mengenai penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2018.
"Penetapan pasangan calon akan dilakukan pada tanggal 12 Februari 2018," ucapnya.
Rifqi menjelaskan, ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
“Dalam ketetapannya memang demikian. Tetapi khusus ASN, kalau ada ASN yang mencalonkan diri jadi kepala daerah harus melampirkan surat pengunduran diri sebagai ASN saat mendaftar,” ungkapnya.
Menurut Rifqi, jika melihat dari penyelenggaraan Pilkada sebelumnya, belum pernah ada ASN yang harus mengundurkan diri saat mencalonkan sebagai kepala daerah, karena peraturan yang menjadi payung hukumnya masih baru.
“Sebelumnya belum pernah ada, baru sekarang. Kalau dulu cukup cuti saja,” tuturnya.

Penulis :Lili
Editor :Abhy Sehabudiin KS