Karawang-PEKA_.SEBELUMNYA melalui Asep Aang Sekertaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karawang menyampaikan cuti bersama yang dimulai 23 Juni hingga 30 Juni sudah sangat cukup,kalau pun ingin menambah cuti maka ASN atau yang bersangkutan harus dengan alasan kuat seperti sakit dan menikah.

Permana seorang pengamat publik menyoroti pernyataan Aang tersebut adalah satu peringatan keras agar abdi negara Karawang yang tergabung dalam ASN patuh dan tunduk kepada aturan dan peraturan yang ada."Namun mampu kah ASN setempat menjalankannya?".Demikian ungkapnya.

Pertanyaan tersebut sambung dari akademisi lulusan Jakarta ini."Tak bisa ditampik akibat kinerja ASN Karawang adalah terburuk kedua di Jawa Barat setelah Kabupaten Pengandaran".(30/6/2017).

Publik masih ragu dan tetap pasti menilai minus ke ASN  termasuk kepada kinerja Aang CS yang selalu terkesan landai atau bersifat kekeluargaan dan terus mengedepan teloransi padahal perbuatan pelaku tak mesti diampuni misal seorang oknum ASN di Setwan Karawang yang tak masuk kantor selama dua tahun,jelas Permana.

Disisi lain pula Aang Cs jangan bisa gertak sambal belaka karena tidak menuntup kemungkinan ketika ASN di OPD lain diburu untuk masuk kerja dan berkeja bagus namun di OPD sendiri tak propesional,tambahnya.

Saya atau pun publik Karawang pasti berharap sama kepada Pemda Karawang melalui badan kepegawaian daerah, harus tegas dan lugas pada berlakunya PP 53 dengan tak terkecuali mereka yang berada di OPD pelakasana bidang pengawasan ASN.

Ini momen tepat guna star perbaikan kinerja ASN Karawang dan semua bisa dimulai dari niat baik diri masing-masing atau dari hal terkecil.Utama "ASN Pemda Karawang "jangan jadi raja korupsi waktu dan manipulasi tingkat kehadiran maka hindari prilaku buruk unggal poe tandatangan doang alis UPTD ".Pungkas Permana.#red.