KARAWANG,- Program pelayanan publik terpadu (Paten) dibuat untuk masyarakat Kabupaten Karawang agar dalam melakukan kebutuhan administrasi Kependudukan atau Kebutuhan lainnya bisa melalui satu pintu di kantor Kecamatan.

"Ucapan ibu bupati ini yg pernah saya baca di salah satu media online, karena menurut ibu bupati pelayanan paten ini bisa efektif dan efisien dalam melayani kebutuhan masyarakat," kata Yogi Anggriawan, Ketua Umum HMI Karawang,kemarin.

Akan tetapi, kata dia,  fakta dilapangan masih ada saja yang mempersulit pelayanan, contoh kecil nya masalah tandatangan pimpinan yang selalu menjadi alasan dan yang paling mengecewakan adalah adanya tarif setiap pelayan dan besaran tarifnya itu sudah di tentukan.

" Dan saya tidak tahu apakah tarifnya itu sudah ditentukan di semua kecamatan atau sesuai ketentuan masing-masing kecamatan," ujarnya.

Lanjutnya, kemudian ia berpikir budaya pungli itu bukan hanya pelayanan di kecamatan saja akan tetapi di tingkat kelurahan/desa bahkan mungkin sampai tingkat kabupaten pun pelayanan pungli masih ada saja.

"Saya tidak tahu aturan tarif tu ada atau tidak, tapi kalo tidak ada berarti nama nya pungli dong. Maka saya menghimbau kepada Ibu Bupati untuk melakukan kontroling ke setiap pelayanan masyarakat baik di tingkatan kabupaten, kecamatan sampai ke tingkatan kelurahan/Desa," pungkasnya.


Penulis : Oca
Editor    : Farida