Karawang-.Saat ini guru secara faktual dinilia gajinya gede dan ringan padahal dibalik itu banyak derita lain yang kurang terungkap ke publlik diantaranya beban-beban admitrasi.(14/7).

Bicara guru tak terbatas guru PNS saja karena segudang guru berstatus honorer yang gaji sangat minim dengan tugas numpuk.Peristiwa tersebut banyak dialami guru-guru honorer di Kabupaten Karwang jadi misal.

Dan persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta agar pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memperbaiki tata kelola guru.

"Guru jangan terlalu banyak dibebani hal-hal yang administratif, kami memohon buatlah sistem tata kelola yang dapat mengukur kinerja dengan baik dengan tetap menjaga otoritas profesi guru," ujar Ketua PGRI, Unifah Rasyidi.

Unifah mengaku prihatin dalam revisi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, tunjangan fungsional guru nonsertifikasi dan guru tetap swasta dihapus.

Kemudian, syarat tunjangan profesi guru jauh lebih rumit dibandingkan syarat tunjangan kinerja pegawai. Sertifikasi guru dalam jabatan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dihentikan, padahal masih terdapat ratusan ribu guru yang memenuhi syarat belum disertifikasi.

"Mari buka hati dengan jernih, jika pendidikan ingin maju berikan kepercayaan dan penghormatan pada guru."

Dia juga melihat juga terjadi kekurangan guru yang diisi dengan tenaga honorer. Oleh karena itu, perlu dicari format dalam penyelesaian guru honorer terutama yang bekerja di daerah tertinggal, terluar dan terdepan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan pihaknya berjanji akan membenahi PP 19/2017 tersebut.

"Tapi ruh dari PP itu mengubah perspektif beban kerja guru. Kalau dulu 24 jam dalam seminggu itu tatap muka, tapi sekarang tidak lagi harus tatap muka, kegiatan seperti membimbing, merencanakan dan mengevaluasi sekarang juga dihitung," jelas Mendikbud.

Mendikbud menjelaskan apa yang dilakukan oleh Kemdikbud, semata-mata untuk kepentingan guru.

Penulis :Ruri

Editor : Farida