Karawang-.Beredar luasnya rekaman suara Euis Suamti Kasek Nagasari IV di Youtube akhirnya menarik perhatian publik Karawang.(12/07/2017).
Pro dan kontra akan peristiwa tersebut terjadi serta terus mengundang banyak pertanyaan pula di masyarakat luas.

Apakah Euis hanya cari sensasi berbicara seperti dalam rekaman suaranya,apakah benar-benar terjadi seperti diungkapkan atau mungkin semua terjadi di PPDB online Karawang namun melibatkan oknum-oknum tertentu.

Sebelumnya Halimah dan Somatri setuju jika Euis diberikan sanksi demi efek jera dan tak terulang kejadian serupa dikemudian hari.

Namun berbeda dengan pengamat pendidikan Karawang mensikapi isi rekaman suara Euis Suamti yang berdurasi 0.48 detik.

Eusi adalah seorang PNS guru yang pasti mengetahui betul selek-beluk tentang pendidikan termasuk PPDB onlien.Tak mungkin 100 persen seorang guru dan menjabat Kasek berucap tanpa dasar atau sebuah informasi yang tak pasti,ucap Permana.

Bukan bermaksud membela kepada Euis tapi ini sebuah keharusan agar tidak terjadi penghakiman dulu kepada bersangkutan.

Maka sebaiknya demi sebuah kebenaran dan keadilan kasus ini perlu diusut tuntas.Pemda dan Polres Karawang jangan membiarkan kasus ini, namun lakukanlah investigasi segera kasus ocehan Euis dan tindak bila ada kebenarannya sesuai peraturan dan aturan yang berlaku,harapnya.

Diketahui luas pihak Kemendiknas sudah menjelaskan bahwa siapa saja diantara PNS terlibat PPDB online akan diberikan sanksi dan diluar lembaga bakal dipasrahkan kepada penegak hukum karena tergolong tindakan pidana.

Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Daryanto mengatakan akan memberikan sanksi berat bagi pelaku kecurangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD, SMP, SMA tahun ajaran 2017/2018 baik dari pihak sekolah maupun orang tua siswa.

"Jual beli kursi sanksi paling berat oknum PNS atau struktural, dipecat atau dinonaktifkan. Tapi kalau oknum di luar struktural, orang luar, aparat penegak hukum yang bertindak, bisa pidana," kata Daryanto.

Selain pihak sekolah, Daryanto juga menjelaskan pemerintah juga akan memberikan sanksi berat bagi para pelaku kecurangan yang dilakukan oleh oknum orang tua siswa.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 tahun 2017 tentang PPDB menyebutkan bahwa 20 persen kuota penerimaan siswa di suatu sekolah harus dialokasikan bagi anak tidak mampu.