KARAWANG.- Honorer Kategori 2 (K2) kembali menelan pil pahit. Pasalnya, setelah batal pembahasan Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 12 Juni lalu, Rabu 26 Juli ini yang seyogyanya Rapat Kerja (Raker) antara DPR RI - KemenPAN& RB kembali digelar, kembali dimundurkan setelah Sang Menteri dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu batal hadir.

" Tadinya kita mau ke Jakarta mengawal revisi UU ASN ini, namun karena batal dan diundur lagi ya diurungkan lagi, padahal banyak harapan besar honorer di kesehatan ini juga berubah statusnya sebagai PNS, " Kata Pengurus Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Pusat Asep Gunawan M.Kes.

Sekretaris Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Karawang, Novi mengatakan, peristiwa Senin 12 Juni 2017 terulang lagi dengan hari ini Rabu, 26 Juli 2017. Pasalnya,  Puluhan honorer kategori dua (K2) harus kecewa lagi, sebab diantara rekan-rekan forum yang Jauh-jauh datang ke Jakarta untuk menyaksikan pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN), kembali di Undur lagi. Belum jelas alasan dimundurkannya pembahasan revisi UU Nomor 5 tahun 2014, karena pihak Kementrian Pendayagunaan Paratur Sipil Negara (KemenPAN) hanya mengirimkan surat balasan Nomor B/ 86/S.TU.00.02/2017 yang ditandatangani Dwi Wahyu Atmaji Sekretaris KemenPAN & RB, yang menyatakan agar BanLeg kembali menjadwal ulang lantaran masih menempuh langkah-langkah koordinasi lebih lanjut. Padahal sebut Novi, honorer K2 di Karawang sudah siap bertolak menuju Senayan mengawal revisi ini, namun karena terbit surat pembatalan, terpaksa batal menggeruduk gedung DPR RI tersebut. Bisa jadi terka Novi, pembatalan kehadiran Menteri asal Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, juga akibat dampak politis partai yang didesas-desuskan mau di Reshufle lagi, " Dulu batal, sekarang di undur lagi untuk bahas Revisi UU Nomor 5 tahun 2014 ini," ujarnya.

Jika Raker hari Rabu ini berjalan, para honorer K2 khususnya guru-guru, berharap pemerintah sudah siap membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) bersama DPR RI. Sebab, pintu masuk honorer K2 yang usianya di atas 35 tahun bisa berpeluang menjadi PNS hanya dengan revisi UU ASN tersebut. Meski demikian, pihaknya tetap akan  terus mengawal, agar pembahasan tersebut dapat terlaksana. Sambil pihaknya menunggu komando dari forum pusat, pihaknya tunggu statemen ketua Forum dan tim yang ada di pusat bagaimana hasil koordinasi hari Rabu ini. Apakah batalnya raker di DPR RI yang bersangkutan juga mendatangi Kantor Kemenpan RB mengenai peluncuran surat penjadwalan ulang, atau Bagimana hasil lobi-lobinya dengan DPR RI? ," Kita tuggu langkah selanjutnya. Satu komando, satu tujuan. Kita siap gempur bilamana hasilnya tidak memuaskan," Tutupnya.


Penulis : Rury
Editor : Farida