KARAWANG –PEKA_.  Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya (BKPSDM) Kabupaten Karawang Asep Aang, menjelaskan bagi ASN yang bolos kerja atau nambah libur bakal dikenakan sanksi berupa pemotongan tunjangan.(3/7).

Pasalnya libur cuti bersama sudah cukup lama, dengan penetapan Kepres No.18/2017 tentang cuti bersama

"Jadi tidak ada alasan masuk kerja. Kecuali alasan kuat seprti menikah, sakit," katanya.

Aang mengaku sudah menerjunkan tim pengawasan di hari pertama kerja untuk meninjau PNS yang tidak masuk kerja.

"Khususnya intansi pelayanan publik. Kami akan melakukan sidak ke dinas-dinas," pungkasnya.


Penulis :Oca.