KARAWANG-.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karawang, mendata 55 orang warga luar Karawang yang belum memiliki KTP Karawang di kos-kosan di wilayah Kelurahan Karang Pawitan.

Kabid Kependudukan Disdukcapil Karawang, Lilis Jaya Sutisna mengatakan, pihaknya melakukan pendataan kepada 55 orang warga yang tinggal di kos-kosan yang berada di wilayah Kelurahan Karangpawitan. 

“Setelah pendataan semua yang tinggal dikosan itu belum memiliki KTP Karawang, padahal mereka sudah tinggal di Karawang lebih dari satu tahun,” katanya.

Dijelaskan, KTP yang dimiliki penghuni kosan itu rata-rata dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Indramayu dan lainnya. “Saat ini kami hanya melakukan oprasi simpatik yustisi, jika kami melakukan operasi lagi nanti mereka akan diberikan sanksi,” katanya.

Dikatakan, pihaknya sudah memberikan pembinaan agar warga yang tinggal dikosan dan belum memiliki KTP Karawang itu, untuk segera mengganti KTP-nya. “Kami juga sudah memberikan nomor layanan kependudukan kepada mereka, agar bisa segera mengurus administrasi kependudukannya di kantor kami,” tuturnya.

Senada, Kadisdukcapil Karawang, Yudi Yudiawa menyatakan jika tim gabungan operasi Yustisi ini dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Satpol PP, Kepolisian dan TNI melakukan pemeriksaan identitas ke kos-kosan ini adalah program tahunan. Dimana kos-kosan atau kontrakan yang menjadi sentral pendatang akan diminta identitasnya. “Operasi ini tidak ada sanksi apa pun, hanya saja pendataan sejauh mana pendatang memiliki identitas. Bila belum punya KTP Karawang kita minta segerakan dibuat, karena sudah ada dalam Undang-Undang tentang Adminisrasi Kependudukan,” kata Yudi.

Dijelaskan, sementara dalam Perda sendiri yang sudah dibentuk ada ketentuan sangsi berupa denda. Bahkan yang tidak membawa KTP di denda sebesar Rp50 ribu. Namun pihaknya belum memberlakukan hal tersebut.

“Ya gimana, kalau kita saklek kaya gitu masyarakat sendiri yang komplen dan mengeluah. Boro-boro buat bayar denda, buat makan saja sudah. Memang di Bandung sudah berjalan denda itu, tapi ada sebagian juga kabupaten yang tidak menerapkan hal itu,” bebernya.
Operasi di kos-kos ini, Yudi hanya mengharapkan ada kesadaran diri dari penduduk. Khususnya pendatang ke Karawang. “Kita inginkan yang belum punya KTP segera buat. Kalau pendatang segera buat KTP Karawang,” katanya.

Ditempat yang sama, Lurah Karang Pawitan, Lilis Kulsum menyatakan, jika pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan tingkat RT dan RW jika ada pendatang baru harus membuat KTP Karawang. Tapi ternyata masih banyak yang belum memiliki KTP Karawang. “Kami juga meminta kesadaran dari dari warga pendatang itu agar melengkapi administrasi kependudukan, sebab kami takut ada apa-apa kalau tidak ada pendataan,” katanya.

Diharapkan, Disdukcapil juga memberikan sanksi kepada warga pendatang yang belum memiliki KTP. Agar pendataan penduduk ini bisa tertib, sebab banyak dikhawatirkan ada hal-hal yang tidak diinginkan ketika tidak ada pendataan.

Penulis :Oca.