Jakarta.- Putusan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjelaskan sejumlah penerima aliran dana proyek KTP-Elektronik yang berasal dari anggota DPR, pengacara, anggota konsorsium, staf Kementerian Dalam Negeri hingga pihak-pihak lain.

"Sejak penganggaran dan pengadaan barang dan jasa KTP-E, terdakwa I Irman dan terdakwa II Sugiharto telah menerima uang sebagai berikut, pertama Irman menerima uang 300 ribu dolar AS yang berasal dari Andi Agustinus alias Andi Narogong dan 200 ribu dolar AS dari terdakwa II. Terdakwa II menerima 30 ribu dolar AS dari Paulus Tannos dan uang 20 ribu dolar AS yang berasal dari Johanes Marliem yang sebagian uang dibelikan Honda Jazz seharga Rp150 juta," kata anggota majelis hakim Anwar dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

Selain kedua terdakwa, masih ada pihak-pihak lain yang memperoleh keuntungan yaitu:

Miryam S Haryani sejumlah 1,2 juta dolar AS
Diah Angraini 500 ribu dolar AS
Markus Nari 400 ribu dolar as atau Rp4 miliar
Ade Komarudin 100 ribu dolar AS
Hotma Sitompul 400 ribu dolar AS
Husni Fahmi 20 ribu dolar AS dan Rp30 juta
Drajat Wisnu 40 ribu dolar AS dan Rp25 juta
Enam orang anggota panitia lelang masing-masing Rp10 juta
Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN masing-masing Rp1 miliar dan untuk kepentingan "gathering" dan SBI sejumlah Rp1 miliar
Beberapa anggota tim Fatmawati yaitu Jimmy Iskandar alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan masing-masing Rp60 juta
Mahmud Toha Rp30 juta
Manajemen bersama konsorsium PNRI Rp137,989 miliar
Perum PNRI Rp107,710 miliar
PT Sandipala Artha Putra Rp145,851 miliar
PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding companty PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp148,863 miliar
PT LEN Industri Rp3,415 miliar
PT Sucofindo sejumlah Rp8,231 miliar
PT Quadra Solution Rp79 miliar.

"Pemberian uang itu jelas menguntungkan bagi para terdakwa, yang menjadi pertanyaan apakah memang menjadi tujuan para terdakwa untuk melakukan itu, karena para terdakwa termasuk penerima uang dan memberikan kepada pihak lain dan ikut menjadi perantara pemberian dan setidaknya mengetahui pemberian itu," tambah hakim Anwar.

"Menimbang pada November 2012 terdakwa II Sugiharto juga memberikan sejumlah uang kepada staf pada Kemendagri, Kemenkeu dan BPK sekretaris Komisi II dan Bappenas yang berhubungan dengan pengusulan anggaran KTP-E yaitu kepada," ungkap hakim Frangki.

Wulung selaku Auditor pada BPK yang memeriksa pengelolaan keuangan Ditjen Dukcapil sejumlah Rp80 juta setelah pemberian uang tersebut BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap pengelolaan keuangan pada Ditjen Dukcapil tahun 2010
Staf pada sekretariat Komisi II DPR RI yang diberikan Terdakwa II melalui Dwi Satuti Lilik sejumlah Rp25 juta
Ani Miryanti selaku Koordinator Wilayah (Korwil) III sosialisasi dan supervisi KTP Elektronik sejumlah Rp50 juta untuk diberikan kepada 5 orang Korwil masing-masing sejumlah Rp10 juta
Heru Basuki selaku Kasubdit Pelayanan Informasi Direktorat PIAK sejumlah Rp40 juta
Asniwarti selaku staf pada Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan sejumlah Rp60 juta
Staf pada Biro Perencanaan Kementerian Dalam Negeri melalui Wisnu Wibowo dan Suparmanto sejumlah Rp40 juta
Drajat Wisnu Setyawan sejumlah Rp25 juta
Wisnu Wibowo selaku Kepala bagian Perencanaan Kementerian Dalam Negeri sejumlah Rp10 juta
Husni Fahmi sejumlah Rp30 juta
Ruddy Indrato Raden selaku Ketua Panitia Pemeriksa dan Penerima hasil pengadaan sejumlah Rp30 juta
Junaidi selaku Bendahara pembantu proyek sejumlah Rp30 juta
Dididk Supriyanto selaku staf pada Setditjen Dukcapil sejumlah Rp10 juta dan;
Bistok Simbolon selaku Deputi Bidang Politik dan Keamanan pada Sekretariat Kabinet sejumlah Rp30 juta guna pengambilan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terdakwa I.

Majelis hakim yang terdiri dari Jhon Halasan Butarbutar, Frangki Tumbuwun, Emilia, Anwar dan Ansyori Saifudin dalam perkara ini memvonis mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar denda 500 ribu dolar AS dikurangi 300 ribu dolar AS dan Rp50 juta subsider 2 tahun kurungan.

Sedangkan terhadap mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 1 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti 50 ribu dolar AS dikurangi pengembalian 30 ribu dolar AS dan Rp150 juta subsider 1 tahun kurungan.

Sumber :Antara.