LOGO HUT RI
KARAWANG-PEKA-.Dengan pertimbangan dalam penyediaan tanah yang diperlukan untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional, seringkali terhambat oleh keadaan dimana tanah yang akan digunakan, telah dikuasai  dan digunakan masyarakat dengan itikad baik dalam jangka waktu yang lama, pemerintah memandang perlu dilakukan penanganan dampak sosial kemasyarakatan.(4/7/2017).
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 31 Mei 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 56 Tahun 2017 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Penyediaan Tanah Untuk Proyek Strategis Nasional.
Dalam Perpres itu ditegaskan, pemerintah melakukan penanganan dampak sosial kemasyarakatan kepada Masyarakat yang menguasai tanah yang digunakan untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional.
“Tanah sebagaimana dimaksud merupakan tanah negara atau tanah yang dimiliki hak atas tanahnya oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik  negara, atau badan usaha milik daerah,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini.
Masyarakat sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, memenuhi kriteria: a. memiliki identitas kependudukan yang disahkan oleh  kecamatan setempat; dan b. tidak memiliki hak atas tanah yang dikuasainya.
Sedangkan penguasaan tanah oleh Masyarakat sebagaimana dimaksud , memenuhi persyaratan sebagai  berikut: