Jakarta-.Menteri Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Yohana Yembise prihatin dengan pernikahan dini pasangan bocah di bawah umur. Dia khawatir pernikahan yang terlalu dini akan menimbulkan masalah.

"Sebenarnya itu nggak boleh.Sesuai UU Perlindungan Anak harus 18 tahun karena pernikahan pada usia muda dampaknya akan bermacam-macam. Anak jadi nggak bisa sekolah, kesehatannya, sistem reproduksi juga belum dan secara mental belum siap," kata Yohana, (17/7/2017).

Yohana menjelaskan banyak problem yang akan dihadapi oleh pasangan muda yang menikah terlalu dini. Salah satu problem akan dihadapi adalah tanggung jawab untuk memberi nafkah. 

"Kita saja yang dewasa pasti menghadapi masalah ini, apalagi anak-anak kecil. Kalau nikah muda, mau dikasih makan apa istri-anak itu, dengan batu kah?" jelas Yohana.

Menurutnya, agar kejadian serupa tidak terulang, dia akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pencegahan. 

"Kita lakukan pencegahan. Kita sudah berkoordinasi dengan P2PTA agar masalah anak-anak ini dilayani secara baik. Bersama-sama kita akan bertemu dengan dua keluarga untuk mediasi bagaimana cara menanganinya," lanjut Yohana.