Karawang.-  Stok vaksin campak dan rubela 60 persen sudah terdistribusi dari Farmasi Dinas Kesehatan (Dinkes) ke sejumlah UPTD Puskesmas, termasuk ampul dan alat suntik/disposible.

Tim Koordinator Imunisasi UPTD Puskesmas Pasirukem Gojali mengatakan, dari sasaran awal 9 bulan - 15 tahun, Puskesmas dengan wilayah kerja  Desa Manggungjaya, Sumurgede, Pasirjaya, Sukajaya, Tegalurung, Pasirukem dan Muktijaya ini sasarannya 16.626 anak , namun sejauh ini masih menunggu hasil data yang baru dari UPTD Pendidikan, Kader Posyandu dan Pemerintah Desa. Sejauh ini, pihak Puskesmas sudah menerima stok vaksin 60 persennya diambil dari Farmasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Karawang, termasuk stok 1.529 Ampul/Botol dan disposibel alat suntiknya. Nanti, pelaksanaan awalnya akan digelar di SDN Pasirukem 1 dibulan Agustus ini, sementara anak Paud dan TK dibulan September. " Disemua usia dosisnya sama 0.5 mili, stok vaksinya sudah ada dan siap di Distribusikan ke masyarakat," Katanya.

Gojali menambahkan, jumlah alat suntik yang baru diterima ada sekitar 10 ribu dan sisanya akan terdistribusikan minggu ke 2 bulan Agustus. Ia jamin, stok vaksin ini pasti dilebihkan sebagai cadangan untuk mengantisipasi kekurangan. Kareanya, sebelum pelaksanaan, sterilisasi vaksin sebelum dioplos ini dilakukan di Puskesmas, karena disimpan langsung dalam preezzer berstandar WHO dengan suhu 2 - 8 derajat celcius agar stabil, sehingga dosis dan kadar vaksin yang akan disuntikan tetap aman hingga pelaksanaannya nanti." Vaksinnya kita Freeser dingin dalampendingin dengan suhu 2 - 8 derajat celcius," Ujarnya.

Lebih jauh Ia menambahkan, yang memberikan vaksinasi nanti saat pelaksanaan adalah petugas yang sudah mengantongi Izin atau rekomendasi dari Dokter Puskesmas, artinya tidak sembarang orang bisa memberikan vaksin tersebut kepada anak usia 9 bulan - 15 tahun. Begitupun tempo mengoplos vaksin serbuk dengan cairannya, tidak boleh lebih dari satu jam, karena satu jam setelah mengoplos itu harus segera dibuang karena sudah tidak berfungsi, vaksin MR ini berbeda dengan BCG dan Campak biasa yang dibuang jika tidak digunakan bisa lebih dari 1 jam, itu semua diatur dalam Permenkes RI 42 tahun 2013." Yang nyuntik juga tidak boleh sembarang Bidan, tapi harus yang atas rekomendasi Dokter," Pungkasnya.

Penulis : Rury
Editor : Farida