BANDUNG-,Ketua Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Jawa Barat, Saca Suhendi mengatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum bila dana hibah jatuh kepada pihak yang tidak tepat.
Saca menuturkan, pihaknya menganjurkan kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jawa Barat, Yudha M. Saputra untuk memproses dana hibah bagi KNPI secara normatif.
“Siapakah yang mengajukan dana hibah ke Dispora itulah yang diproses,” ujarnya .
Saca mengaku secara laporan keuangan KNPI Jabar sudah melaporkan laporan keuangan tahun 2015-2016 juga mengajukan anggaran tahun 2017 di tahun 2016 dan diverifikasi di anggaran ini.
“Dari ajuan sebesar Rp 18 miliar yang diverifikasi Dispora menjadi Rp 6 miliar dan diputuskan di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menjadi Rp 4 miliar,” terangnya.
Menurutnya setelah diterbitkan di Rencana Kerja Kementrian Lembaga (RKKL) maka pihaknya berkewajiban untuk mengusulkan proses pencairan dengan membuat proposal terlebih dahulu.
“Setelah itu diproses dan kita menandatangi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) atas perjanjian Ketua KNPI dan Pak Kadispora siap melaporkan pertanggungjawaban anggaran Rp 4 miliar,” terangnya.
Saca menambahkan Kadispora sudah mengusulkan ke keuangan untuk memproses pencairan dan keuangan memproses pencairannya kepada Gubernur Jabar. Namun di tengah perjalanan ada dua lembar kertas penjegalan anggaran dari KNPI versi Siti Aisyah.
“Kami tetap memperjuangkan hak kami karena kami yang mengajukan dan diverifikasi,” pungkasnya.