Jakarta.-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan pemerintah daerah telah diimbau melakukan pembinaan terhadap para mantan aktivis Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), agar meninggalkan ajarannya yang bertentangan dengan Pancasila.

"Kemendagri sudah berkomunikasi dengan pemda soal pencabutan status HTI. Selanjutnya, pemda diminta membina mereka agar kembali pada ajaran-ajaran yang diperbolehkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia secara persuasif," ujar Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kemendagri La Ode Ahmad dalam diskusi "Tindak Lanjut Penerbitan Perppu Ormas" yang berlangsung di Jakarta, Jumat.

Kemendagri: pemda lakukan pembinaan terhadap aktivis HTIPembinaan yang dilaksanakan pemda, lanjutnya, akan berupa penyuluhan untuk menghilangkan ideologi Khilafah. Selain itu, para mantan aktivis HTI ini juga bakal diperkenalkan dan diajak untuk menerapkan kembali nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan mereka.
"Pemda juga kami minta untuk memantau kegiatan eks-HTI ini. Mereka memastikan agar tidak ada pelanggaran terkait apa yang diputuskan pemerintah," jelas La Ode Ahmad.

Ia berharap para mantan anggota HTI ini dapat kooperatif dengan pemda, sehingga kondisi masyarakat di daerah tidak terganggu dan tetap kondusif. 

Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017, perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 ini dinilai tidak lagi memadai dalam mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, karena tidak adanya asas hukum "contrario actus", yang mana kementerian pemberi izin ormas (Kemenkumham), kemudian juga memiliki kewenangan untuk mencabut atau membatalkannya.

Selain itu, dalam UU Ormas pengertian ajaran dan tindakan bertentangan Pancasila dirumuskan secara sempit dan terbatas pada atheisme, komunisme, marxisme dan Leninisme. Padahal sejarah di Indonesia membuktikan ajaran-ajaran lain juga bisa menggantikan atau bertentangan dengan Pancasila.

Penerbitan Perppu Ormas itu kemudian diikuti dengan pencabutan status badan hukum organisasi kemasyarakatan HTI oleh Kementerian Hukum dan HAM, pada Rabu (19/7).

Pemerintah menilai HTI yang ingin mengusung pemerintahan berdasarkan khilafah telah mengancam keutuhan NKRI, sehingga dibubarkan.