Jakarta-.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E).
Setya Novanto

"KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korproasi dengan menyalahgunakan kewenangan sarana dalam jabatannya sehinga diduga merugikan negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin.(17/7).

KPK menetapkan Ketua DPR yang adalah kader Partai Golkar, Setya Novanto, sebagai tersangka kasus pidana korupsi KTP elektronika.


"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Jakarta, Senin. 

Dia lanjutkan, "Karena diduga dengan melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan sarana dalam jabatannya sehingga diduga merugikan negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan senilai Rp2,9 triliun," 

Dia sendiri yang memimpin jumpa pers yang dihadiri puluhan jurnalis dari berbagai media massa. 

Novanto pernah menjadi bendahara umum DPP Partai Golkar sudah berkali-kali disebut-sebut dalam berbagai kasus berlatar uang, dimulai dari cessie Bank Bali pada masa pemerintahahan Presiden (saat itu) BJ Habibie dan Presiden (saat itu) Megawati Soekarnoputri, hingga termutakhir, "papa minta saham" terkait PT Freeport Indonesia.

Pada kasus cessie Bank Bali, Novanto adalah direktur utama PT Era Giat Prima dan penyidik kemudian menerbitkan SP3. 

Sumber : Antara