Karawang.-KPK menetapkan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Markus Nari, sebagai tersangka baru korupsi KTP elektronik.

Sebelumnya, Setya Novanto yang adalah ketua umum DPP Partai Golkar dan ketua DPR ditetapkan KPK menjadi tersangka. Sampai berita ini diluncurkan, Novanto tetap pada kedua posisi politik itu. 
Hasil gambar untuk markus nari
Potensi kerugian negara Rp2,3 triliun dari total nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun. Pengadaan KTP elektronik itu dipimpin Kementerian Dalam Negeri.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, menyatakan, Nari diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek KTP elektronik di DPR.

"Sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, indikasi peran Markus Nari (MN) adalah bersama sejumlah pihak lainnya, Markus Nari (MN) diduga memperkaya sejumlah korporasi yang terkait dalam pelaksanaan proyek KTP-e," kata Diansyah. 

Kedua, pada 2012 sedang dilakukan pembahasan anggaran untuk perpanjangan proyek KTP elektronik tahun anggaran 2013 sebesar Rp1,49 triliun.

"Markus Nari (MN) diduga meminta uang kepada Irman atau terdakwa I sebanyak Rp5 miliar. Sebagai realisasi permintaan tersebut, diduga telah terjadi penyerahan uang sekitar Rp4 miliar kepada tersangka Markus Nari (MN)," kata Diansyah.

Dia menyatakan indikasi penerimaan ataupun pemberian lain akan terus diperdalam pada proses penyidikan kasus ini.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait korupsi pengadaan KTP elektronik.