Karawang-Menanggapi informasi adanya indikasi PNS di lingkungan Pemprov Jabar yang menjadi anggota HTI, Kakesbangpol Jabar Rudy Gandakusumah menyatakan pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah  (PP) sebagai acuan tindakan di lapangan. Tanpa payung hukum, menurut Rudy pihaknya belum bisa bertindak apa-apa.
"PP dari Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang ormas itu kan belum turun, masih dalam proses katanya, jadi ya, kita belum bisa bertindak apa-apa" jelasnya di Bandung.
Namun menurut Rudy, pihaknya akan tetap melakukan koordinasi dengan semua instansi untuk mendeteksi aliran tersebut.

"Kalau deteksi dini tetap kita lakukan, dan kalau memang kuat terindikasi ada PNS kita yang menjadi anggota HTI akan akan kita lakukan upaya persuasif terlebih dahulu. Karena organisasinya kan sudah dibubarkan, otomatis dia bukan angota lagi. Naah kalau soal pemahaman, itulah yang harus kita luruskan" paparnya.

Menurut Rudy Kesbangpol Jabar terus berkoordinasi dengan berbagai instansi termasuk dengan Komunitas Intel Daerah atau Kominda Jabar, untuk melakukan cegah dini ancaman keamanan dan kondusifitas.
Penulis : Lili Hambali
Editor : Farida