Karawang.- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy tetap ngotot dan akan terus memgajukan sekolah lima hari,bahkan dia menegaskan tetap mengajukan kebijakan sekolah lima hari dengan durasi delapan jam per hari, dengan alasan ditujukan untuk guru bukan murid,(16/7).

"Kan mau ditingkatkan jadi Peraturan Presiden tidak hanya menteri (Peraturan Menteri), jadi nanti akan lengkap dan mengakomodasi saran-saran," katanya.

Ia mengatakan, salah satu syarat pedidikan karakter bisa berjalan baik adalah keberadaan guru di sekolah secara mutlak. Salah satu yang menjadi masalah saat ini adalah beban kerja guru.

Ia menyebut, dengan adanya masalah itu menyebabkan sejumlah guru yang tidak memenuhi jam mata pelajaran atau yang jam pelajarannya terbatas misalnya PPKn, kesenian, agama, guru yang mengajar tidak mendapatkan tunjangan profesi.

"Guru yang terbatas jam pelajarannya tidak dapat tunjangan profesi kecuali mencari tambahan dari sekolah lain. Guru yang sudah cukup juga ikut-ikutan cari tambahan juga," katanya.

Tahun pelajaran 2017/2018 ini, guru sudah diwajibkan memenuhi ketentuan beban kerja 40 jam per pekan. Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.

Mendikbud menegaskan, kebijakan sekolah lima hari itu dibuat ditujukan untuk guru. Beban kerja guru dialihkan seperti beban kerja pegawai negeri sipil, dimana PNS itu jam kerja efektifnya adalah 37,5 jam per pekan lima hari kerja. Dalam rapat terbatas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diminta untuk menyinkronkan hari libur sekolah dan pegawai, agar ada waktu keluarga mendidik anaknya dan tidak sepenuhnya diserahkan ke sekolah.

"Kami diminta sikronkan hari libur sekolah dan pegawai agar ada waktu keluarga didik anaknya tidak sepenuhnya serahkan ke sekolah. Keluarga juga memiliki peran untuk tanamkan karakter. Juga diharapkan libur untuk berwisata, bisa menikmati keindahan alam dalam rangka membangun rasa kebhinekaan," katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan Indonesia ini majemuk dan anak-anak bisa diajak jalan-jalan. Dengan dasar itulah adanya kebijakan membuat Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2017, perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Salah satunya membahas terkait dengan hari sekolah.

"Jadi saya tegaskan di sini, sebetulnya lima hari kerja, delapan jam itu adalah merujuk pada beban kerja guru, bukan pelajaran di sekolah. Dengan guru sama dengan bekerja PNS pada umunya, maka beban kerja itu tidak harus terpaku pada jam mengajar kelas" ujarnya.

Penulis :Dk
Editor: Farida