Karawang-.Kehadiran BAPPEDA (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) sebagai otak kanannya pemerintahan daerah dalam perencaan pembangunan seharusnya segudang ide ataupun terobosan-terobosan,terlebih di Kabupaten Karawang sebagai daerah lumbung pertanian membutuhkan percepatan langkah untuk penuntasan dalam segala hal termasuk makin tergesernya lahan pertanian oleh kawasan atau zona industri.
Kepala BAPPEDA Kabupaten Karawang
Lahan pertanian Karawang mesti diamankan maka sejak dini peraturannya wajib (Perda,red) ditetapkan bukan diganggayong. Itu terbukti sudah berulang kali paripurna dilaksanakan tapi Raperda LP2B selalu mentahkan."Demikian diungkapkan blak-blakan oleh seorang anggota legislative berjenis kelamin priam(44),yang datang ke Redaksi Pelita Karawang ,di Tempuran.(23/7/2017).

Salah satu kendala tidak beres-beresnya Raperda LP2B itu akibat mentoknya di BAPPEDA.Kami merasa saat ini Kepala BAPPEDA banyak tidak sepaham hingga untuk diparipurnakannya RAPERDA LP2B  sangat sulit,tambahnya.

Kenapa saya angkat ke media sambungnya,agar publik tahu bahwa legislative itu sudah bekerja namun ada kendala-kendala yang sifatnya teknis dan non teknis tetapi bukan ada pihak kami,tegasnya.

Saya sudah ngomong kepada Kepala BAPPEDA Karawang tapi tetap belum ada titik temu.Kalau saja LP2B terus seperti ini dan lambat diPerdakan maka bukan tidak mustahil bakal terus tergerus lahan pertanian.Bab tidak adanya zona pembatas yang lebih saklek dan jelas,tandasnya.

Saya baru terbuka sekarang kemedia guna menghindari fitnah kepada legislative.Pasalnya,Raperda LP2B sudah lama dan berulang tak diparipurnakan,jelas satu angggota dewan yang sama turut memberikan pendapat,di Tempuran.

Saya berkeyakinan lambatnya Raperda tersebut diparipurnakan akan menjadi sebuah catatan penting oleh lembaga kami maupun didalam rapat-rapat antara legislative dengan pihak ekskutif,tandasnya.

Dilain tempat,sesama anggota legislative menyuarakan nada kekecewannya dan menyebutkan,bahwa dirinya sangat menghargai pendapat rekan-rekannya hal keterlambatan pengesahan LP2B akan menjadi beban atau cemohan publik  dan bukan tidak mungkin fitnah itu datang sewaktu-waktu kepihak DPRD Karawang,ungkapnya.

Saya sebagai salah satu anggota dari DPRD Karawang merasa prihatin cuma saat ini tidak bisa masuk ke bagian kerja Pansus Raperda LP2B dan untuk sementara tidak akan banyak berkomentar lebih.Tapi lihat saja nanti di rapat Banggar dengan tim TAPD,karena dapat dipastikan Kepala Bapeda bakal ditanya habis-habisan,pungkasnya.

Sebelumnya aktivis Karawang pertanian menyebutkan pula,potensi alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Karawang, cukup tinggi karena Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak "mengunci" pembangunan di atas lahan pertanian,'


Ketua Umum Serikat Tani Karawang (Setakar) Deden Sofian,di Karawang,mengatakan,selama ini upaya pemkab menjaga lahan pertanian dari alih fungsi lahan itu hanya didasarkan atas Peraturan Daerah tentang RTRW.


"Untuk Peraturan Daerah Karawang tentang LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) itu masih dibahas Pansus. Jadi hanya Perda RTRW yang `mengunci` laju alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian," kata dia.

Ia menilai,Perda Nomor 22 tahun 2011 tentang RTRW yang diharapkan menjadi"kuncian"dalam mempertahankan lahan pertanian di Karawang,ternyata tidak bisa diandalkan.Tidak ada hal yang tegas mengenai larangan alih lahan.

Di antara isi Perda RTRW itu ternyata membiarkan ribuan hektare lahan pertanian beralihfungsi.Lahan pertanian yang tersebar di tujuh kecamatan tersebut tidak dipertahankan, sesuai dengan Perda tentang RTRW.

"Ternyata terungkap,isi dari Perda RTRW ini sarat pesanan pengusaha.Artinya,lahan pertanian di tujuh kecamatan itu kemungkinan sudah dipesan oleh investor untuk membangun perumahan atau untuk pembangunan lainnya. Padahal Perda RTRW ini menjadi dasar pembahasan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang LP2B," kata Deden.

Ia menyarankan agar Perda RTRW yang tidak pro pertanian itu direvisi dan harus dipertanggungjawabkan oleh para anggota DPRD Karawang yang beberapa tahun lalu menjadi Pansus Raperda RTRW. 

Kepala Dinas Pertanian  Hanafi, sebelumnya mengatakan areal sawah yang dipertahankan dari alih fungsi dalam Raperda LP2B tersebar di 21 kecamatan.

Sedangkan ribuan hektare sawah di tujuh kecamatan lainnya tidak dimasukkan dalam lahan pertanian yang dipertahankan dalam Raperda LP2B itu. Padahal cukup luas areal sawah di tujuh kecamatan itu.

Tidak dicantumkannya ribuan hektare sawah di tujuh kecamatan tersebut karena sesuai dengan Perda tentang RTRW. Areal sawah yang tersebar di tujuh kecamatan tidak masuk kategori lahan pertanian yang dipertahankan.

Hanafi mengakui lahan pertanian di tujuh kecamatan yang tidak dimasukkan dalam kategori lahan pertanian pangan berkelanjutan itu merupakan lahan teknis dan cukup luas.

Tujuh kecamatan itu di antaranya Kecamatan Lemahabang yang memiliki luas pertanian 4.274,03 hektare, Pangkalan dengan luas lahan pertanian seluas 1.783,57 hektare, serta Kecamatan Tegalwaru dengan luas lahan pertanian 1.492,60 hektare.

Selain itu, juga Kecamatan Telukjambe Timur yang memiliki luas lahan pertanian seluas 308,78 hektare, Telukjambe Barat dengan luas lahan pertaniannya seluas 308,78 hektare, Kecamatan Klari yang memiliki luas lahan pertanian 282,97 hektare, serta Kecamatan Purwasari dengan lahan pertanian seluas 267,73 hektare.

Bahkan jauh-jauh hari sebelumnya,Deden Sofian pernah pula mengatakan,Pembahasan kajian Perda RTRW antara Pemkab Karawang dan DPRD yang dilakukan secara tertutup mengundang kecurigaan. Pasalnya Perda RTRW saat ini mendapat sorotan masyarakat, utamanya pegiat lingkungan, karena dinilai berpihak kepada kepentingan pengusaha.

Evaluasi Perda RTRW ini seharusnya untuk‘mengunci’peluang terjadinya alih fungsi lahan pertanian dari ancaman pengusaha yang akan membangun pabrik untuk industri.
“Harusnya pembahasan ini dilakukan secara terbuka agar masyarakat mengetahui secara persis seperti apa hasil evaluasi ini. Saya mengingatkan agar Pemkab Karawang jangan melakukan kesalahan yang sama membuat Perda berdasarkan pesanan pengusaha yang ingin mencaplok lahan pertanian,” kata Ketua Serikat Tani Nasional (STN) Kabupaten Karawang Deden, Minggu (21/5/2017).
“Seharusnya Perda RTRW ini nanti bisa‘mengunci’peluang terjadinya alih fungsi lahan pertanian apapun alasannya.Lahan pertanian di Karawang ini sudah menjadi incaran para pengusaha kalau aturan tidak tegas bisa habis pertanian kita,” sambungnya.
Rapat kajian evaluasi Perda tentang RTRW yang digelar di salah hotel di Karawang, Jumat (19/5/2017) lalu, berlangsung secara tertutup.Beberapa wartawan yang akan meliput kegiatan harus berurusan dengan petugas security hotel tersebut.
Keterangan petugas security hotel, rapat kajian evaluasi Perda tentang RTRW Karawang itu tertutup bagi media.Pesan itu disampaikan petugas security sesuai dengan arahan panitia penyelenggara.
Rapat yang diselenggarakan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Karawang itu dihadiri sejumlah pejabat dan perwakilan lembaga swadaya masyarakat. Selain itu, juga dihadiri perwakilan Komisi A DPRD serta Komisi C DPRD Karawang.
Sementara itu Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Karawang,Elivia Khrisna berjanji akan mengawal kajian evaluasi Perda RTRW agar pembangunan di daerah itu bisa tertata dengan baik. 
“Kami sudah diundang dalam rapat kajian evaluasi Peraturan Daerah tentang RTRW itu dan kita akan mengawal terus agar harapan masyarakat untuk mempertahankan lahan pertanian bisa terwujud,” jelas Elivia.
Elivia mengatakan,rapat kajian evaluasi Perda tentang RTRW Karawang baru tahap pertama menjelang akan direvisinya peraturan daerah tersebut. Berdasarkan informasi dari Bappeda Karawang, rapat kajian evaluasi Perda RTRW dilakukan untuk menyesuaikan konsep pembangunan yang telah direncanakan pemerintah pusat.
Perda tersebut nantinya harus menyesuaikan dengan rencana pemerintah pusat yang akan membangun kereta cepat Jakarta-Bandung dan bandara internasional di wilayah Karawang selatan. Menurut Elivia pemkab tidak hanya menyesuaikan rencana pembangunan pemerintah pusat. Tapi juga harus mendorong pusat agar mau membantu pemkab dalam menyiapkan sarana pendukung seperti jalan dan lain-lain.
“Adanya rencana pembangunan pemerintah pusat di Karawang harus dibarengi dengan penyerahan bantuan untuk Karawang terkait pembangunan sarana pendukung,” pungkasnya.
Dan dibulan Maret lalu,Humas dan Ketua DPRD Karawang sempat pula menjelaskan banyak kendala yang harus dibereskan di Raperda LP2B.
Di sidang paripurna DPRD Karawang Sebelumnya,juga telah dibentuk Pansus LP2B,namun karena sesuatu yang sangat kurisal Raperda LP2BN gagal diparipurnakan pada tanggal 29 Maret 2017.Tertundanya  diparipurnakan Raperda tersebut dipertegas oleh H Toto Suripto Ketua DPRD Karawang,pada hari Senen,(21/03/2017),di Karawang

Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) masih dalam pembahasan panjang maka diperlukan masukan-masukan dari berbagai pihak misal Gapoktan atau Kelompok Tani walau Tim Pansusnya sudah study banding ke Jogjakarta,ujar Toto.

Masih kata Ketua DPRD Karawang,ada beberapa poin yang menarik dalam membentengi lahan teknis yang menyisakan 89 ribu hektar tersebut di Karawang.Pasalnya,petani pemilik lahan sawah bakal mendapatkan jatah insentif selama pendataan,bentuknya masih dalam pembahasan dan itu semua perlu masukan selain kepekaan dari pihak kami di DPRD,jelas H Toto.

Dan Selasa siang tadi,(28/3/2017),Wakil Ketua II DPRD Karawang,H Ajang Sopandi mengabarkan bahwa Fraksi Gerindra dalam Raperda LKPJ Tahun 2016 nanti akan memasukan 4 nama dari tim Banggarnya yakni H.Endang Sodikin,H.Nana Nurhusna,H.Asep Saepudin Zuhri dan dirinya sendiri.

Kami memang adalah anggota Banggar DPRD maka secara otomatis masuk tim Raperda LKPJ,dan untuk ketua fraksi Gerindra H Danu ,sambung Ajang,yang bersangkutan akan fokus di Rapeda LP2B yang belum rampung sampai paripurna besok,jelasnya.

Sampai berita ini diturunkan,beberapa fraksi lain di DPRD Karawang belum menyebutkan siapa saja anggotanya yang akan masuk dalam tim Pansus LKPJ Tahun 2016.

Perlu diketahui,seiring waktu berjalan pula di DPRD Karawang,dengan tertundanya Raperda LP2B maka 50 anggota legislative akan terpecah menjadi tiga tim Pansus yakni Pansus LP2B yang tertunda dengan Ketua Pansus H Danu dari Komisi B ,Pansus Raperda LKPJ Tahun 2016 dan Perlindungan Petani.

Berita ini diturunkan, Kepala BAPPEDA Karawang belum bisa dikonpirmasi karena hari libur. (23/7/2017).### Red.