H Mahrus Ali

Karawag-.Sudah 2,5 tahun masyarakat desa ikut serta merasakan dan menerima manfaat setelah terbitnya Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.Memastikan pelaksanaan UU tersebut,para Pendamping Desa (PD) optimal kawal realisasi sarana prasarana dan pembangunan non Prasarana hingga tahun 2017 ini.

Pendamping Desa Kecamatan Cilamaya Wetan, H Mahrus Ali mengatakan, ditahun 2017 ini, turunan dari UU Desa Nomor 6 tahun 2014 sudah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup)  Nomor 2 Tahun 2017. Pihaknya bersama para pendamping lainnya konsisten mengawal pelaksnaan dan realisasi UU Desa, khususnya yang berkenaan dengan Dana Desa, mulai dari perencanaan, realisasi, pelaksanaan hingga laporan dan evaluasinya. Wal hasil, khusus di Kecamatan Cilamaya Wetan, mayoritas pencairan Dana Desa tahun 2017 tahap 1 mendekati 100 persen dan rata-rata 80 persen untuk infrastruktur. Karena, untuk non pra sarana atau tahap 2 baru akan cair sekitar Agustus mendatang, tentunya sebut Mahrus, bagi desa-desa yang memenuhi syarat untuk dicairkannya, seperti Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) DD Tahap 1,RKPDes, RPJMDes, Rancanga Anggaran Biaya (RAB) tahap 2, hingga pelunasan pajak di tahap1."Kita pendamping optimal mengawal dana desa untuk memastikan semua tahapan mulai perencanaan hingga laporan dan evaluasi itu berjalan sesuai yang diharapkan," Ujarnya.

Mahrus Ali menambahkan,tahap1,Dana Desa turun 60 persen atau sekitar Rp 800 jutaan yang diperuntukan bagi pembangunan sarana fisik, sementara ditahap 2 yaitu 40 persen pencairannya atau Rp 150-200 jutaan, dimana posnya sebutnya, dibagi-bagi lagi seperti 10 persen infrastruktur, 15 persen penyertaan modal Bumdes, 10 persen pendidikan dan kesehatan hingga tata kelola pemerintahan desa 5 persen. Karenanya, sebelum tahap 2 turun, pihaknya harapkan desa-desa segera mempersiapkan segala sesuatunya, termasuk LPJ ditahap 1, agar semua tahapan pencairan dan pelaksanaan realisasi Dana Desa yang merupakan buah dari UU Desa ini berjalan secara optimal." Tahap 1 cair 60 persen, alhamdulillah di Cilamaya Wetan sudah semua, tinggal siap-siap pencairan sisanya 40 persen ditahap 2," Ungkapnya.

Lebih jauh ia menambahkan, peran para pendamping desa menjadi tonggak keberhasilan dari pelaksanaan UU Desa, untuk itu, optimalisasi perannya secara teknis dan kelembagaan terus siap mendampingi sebagai mitra pemerintah desa, sekaligus memastikan perjalanan Dana Desa dari tahun ketahun ini bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa sendiri, sehingga akses infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan dan usaha menjadi andalan dan peluang perkembangan pembangunan desa secara merata." Kita ini mitra dengan pemerintah desa dan akan terus konsisten mendampingi desa dalam pengelolaan tata administrasi dan organisasinya, mulai perencanaannya hingga laporan dan evaluasinya," Tutup pendamping asal Desa Pasirjaya ini.

Penulis :Ruri
Editor :Abhy Sehabudin KS