BANDUNG-Pemerintah melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung melarang pihak sekolah menjual pakaian atau seragam kepada siswa baru.
Kepala Disdik Kota Bandung, Elih Sudiapermana menegaskan jual beli seragam sekolah di lingkungan sekolah tidak boleh dilakukan. Menurutnya, ada beberapa orang tua yang mengandalkan membeli seragamnya di sekolah sehingga hari pertama belum memakai seragam baru.
“Sekolah dilarang menjual seragam kepada siswa baru. Mungkin hari pertama dan kedua belum memakai seragam, ya biarkan saja enggak apa-apa,”katanya kepada wartawan di Bandung, Minggu (9/7/2017)
Disdik Kota Bandung akan memfokuskan diri pada layanan pembelajaran bagi siswa. Sedangkan untuk hal yang lain tidak usah dipikirkan, apalagi adanya pungutan dari pihak sekolah yang sangat dilarang oleh pemerintah.
“Sudah jangan memikirkan yang lain. Kita fokus saja ke pelayanan pendidikan. Apalagi ada pungutan liar, itu sangat jelas dilarang oleh pemerintah,”tegasnya.
Berkenaan dengan persiapan tahun ajaran baru, dikatakan Elih dari sisi ..