KARAWANG-.Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, akhirnya akan bertindak tegas untuk membongkar pagar milik PT Pertiwi Lestari (PL). Pasalnya, pagar yang dibangun di Dusun Cijambe Desa Margakaya Kecamatan Telukjambe Barat itu belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Asisten Daerah (Asda) 1 Pemkab Karawang, Samsuri mengatakan,pihaknya akan membuka akses jalan masuk warga yang saat ini dipagari oleh PT PL, dengan cara membongkar pagar yang diduga belum memiliki IMB. “Kami sudah berkordinasi dengan DPMPTSP, yang menyatakan jika IMB untuk pagar di Desa Margakaya itu belum ada,” ujarnya.

Dikatakan, pihaknya juga sudah memberikan surat melalui DPMPTSP agar pihak PT PL membongkar sendiri pagar yang belum memiliki IMB itu. Tapi tidak ada respon positif dari pihak perusahaan untuk memenuhi permintaan itu. 

“Pembongkaran itu rencananya akan dilakukan oleh liding sektor yang mengurusi bangunan yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR),” katanya.

Dijelaskan, untuk pengamanan pembongkaran pagar akan dilakukan oleh Satpol PP dan Pemkab juga akan meminta bantuan kepada Polres Karawang. “Pembukaan akses jalan ini merupakan permintaan warga Dusun Cijambe yang tidak bisa melakukan kegiatannya karena akses jalannya ditutup oleh perusahaan,” jelasnya.

Wawan Setiawan
Sementara itu, Sekretaris DPMPTSP kini Kadis LH, Wawan Setiawan mengatakan, pihaknya baru mengeluarkan IMB pemagaran bagi PT PL untuk tanah seluas 11.821 M2 dari luas lahan yang diminta 17. 449 M2. Permohonan izin itu sudah sesuai dengan administrasi yang ada di DPMPTSP, sementara untuk lahan yang berada di desa Margakaya itu belum dikeluarkan oleh DPMPTSP. “Kami sudah mengeluarkan surat penghentian kegiatan pemagaran dilahan sertifikat HGB nomor 5 di desa Margamulya, sebab IMB-nya belum dikeluarkan,” kata Wawan.

Ditempat terpisah, Kabid Trantibum dan Linmas Satpol PP Karawang, Basuki Rahmat menyatakan jika pihaknya siap mengawal pembongkaran pagar milik PT PL. “Sudah tugas kami untuk melakukan pengawalan penegakan perda,” singkatnya.

Penulis :Oca

Editor :Farida