Karawang.- Sekjen LSM  KOMPAK Reformasi Pancajihadi AL Panji  menduga   rapat yang membahas Program Reforma Agraria Pengeloalaan Hutan Bersama Masyarakat yan dihadiri menteri ATR Serta kementerian KLH di Aula Pemda Karawang jumat 28/7/2017. 


Menurut hasil investigasi kami bahwa rapat tersebut merupakan akal-akalan perusahaan Sewu Holding Company  milik  Go Soei Kie alias Dasuki Angkosubroto  yang endingnya pada land acquisition atau penguasaan tanah yang melibatkan  empat Kecamatan dan tujuh desa seluas 5009 Ha lebih untuk kepentingan Bisnisnya.

Gunung Sewu holding company memiliki anak perusahaan PT. Great Giant Pineapple,  perusahaan ini telah berhasil menanam buah nanas di Lampung Ribuan Hektar.  

Keberhasilan PT. GGP ini akan diterapkan di Karawang dengan memperalat Pemerintah Pusat dan Daerah.  Secara legalitas  konsep great giant food yang akan diterapkan nantinya di kawasan karawang selatan akan berbenturan dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.  Karena kawasan tersebut adalah kawasan hutan.  Jika dipaksakan artinya hutan itu harus terlebih dahulu di-land clearing terlebih dan diganti dengan tanaman sepert hortikultura yang sejalan dengan core business Gunung Sewu yaitu buah impor seperti nanas dan pisang.   

Tidak masuk akal jika menggunakan sistem tumang sari dimana ada pohon keras/ besar terus dibawahnya ada ranaman holtikultura. Konsep GGF ini tentu menggunakan teknologi modern perkebunan  tentunya penyerapan tenaga kerja bakal minim.

Kami juga mempertanyakan keterlibatan LMDH nantinya  yang katanya bakal dikaryakan dengan perusahaan tersebut.  LMDH itu adalah masyarakat yang memberdayakan dan memanfaatkan  hutan. Sesuai dengan UU nomor 41 1999, yang telah dirubah menjadi UU no.19 Tahun 2004 tentang Kehutanan.  Seandainya program ini terealsasi maka  hutannya bakal  terkonversi menjadi perkebunan dan bukan lagi LMDH namun sebagai kuli perusahaan perkebunan tersebut.  Saya yakin anggota LMDH akan menjadi kuli perkebunan. Walaupun mereka memiliki hak garap selama 35 tahun kalau dasar hukumnya hanya sk menteri atau perhutani maka sewaktu bisa dicabut secara  de facto nantinya perusahaanlah yang menanam dengan peralatan moderen tanah tersebut. 

Walaupun itu sewa tetap akan merugikan LMDH sendiri karena tidak memiliki daya tawar yang tinggi. Dan bukan mustahil secara diam Gunung Sewu Holding Company akan mengajukan status kepemilikan yang 5009 ha menjadi HGU atau HGB.

Dari sisi Tata Ruang,  kawasan tersebut  adalah kawasan hutan.  Kalau akan dikonversi menjadi tanaman holtikultura maka harus dirubah dulu dong  Perda No. 2 2013  Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Tahun 2011-2031. 

Saya skeptis atau menyangsikan Gunung Sewu Holding Compani akan berhasil menerapkan rencana menanam tanaman holtikultura di kawasan tersrbut karena kawasan tesebut dulunya adalah kawasan perkebunan yg gagal saat di kelola oleh perusahaan NV.  MAATSCHAPPIJ TOT EXPLOITATIE DER TEGALWOROE LANDEN KRAWANG seluas 50.000 Ha pada Jaman Hindia Belanda. Dan bukan tidak mungkin bila Gunung Sewu Holding Company bila menemui kegagalan akan merubah bisnisnya menjadi Kawasan Industri karena walaupun bagai mana perusahaan tersebut memiliki anak perisahaan bidang property disamping perkebunan dan asuransi.

Saya meminta kepada para peggiat lingkungan mari kita bersama-sama untuk menolak rencana ini,  karena ini akan menghilangkan 5000 ha hutan Karawang  yang. Karena semakin hari hutan semakin menyusut.  Kepada pihak Pemda Karawang agar berani menolak program ini walaupun telah direstui Pemerintah pusat.  Karena bukan tidak mungkin ini akan memberi kontribusi terjadinya bencana alam,  jangan hanya melihat keuntungan materi saja.
Kepada pihak TNI Polri harus menyikapi secara arif,  jangan sampai menimbulkan konflik sosial di kemudian hari yang ujung-ujungnya  TNI dan Polri akan berhadap dengan rakyatnya sendiri.

Penulis : uus