Karawang-.Bagi para investor yang akan menanamkan modalnya di Kabupaten Karawang diharapkan berhati-hati karena telah muncul kasus pembuatan perizinan palsu.Dan Kasus penipupan pembuatan izin tersebut salah satunya sudah ditangani Polres Karawang.(unit krimum,red).

Kami sudah mendapatkan informasi dari pihak Polres Karawang yang isinya telah terjadi penipuan pembuatan izin dan diduga telah dilakukan oleh pelaku pada tahun 2015 silam,itu masa kepala BPMTP,pak H Askin,jelas H Ahdiat.(27/7).

Banyak kejanggalan dalam surat izin tersebut dan jelas-jelas palsu,karena tanggal pembuatan dan tanda tangan kepala badan yang berbeda,ungkap Dedi Ahdiat.

Ia menjelaskan,dalam surat palsu yang dibuat tahun 2015 perbulan Apil tersebut bertanda tangan kepalanya pak Okih sedangkan dimasa itu yang menjabat pak Asikin,masih jelas Ahdiat.

Kepalsuaan surat sangat di yakini,tegas Kepala badan penanaman modal dan pelayanan terpadu Kabupaten Karawang (BPMPT),Dedi Ahdiat."Karena surat izin itu tidak terdaftar di dalam buku BPMPT",tukas Dedi Ahdiat.


Di Mapolres Karawang,salah satu petugas dari Krimum saat ditemui diruang kerjanya membenarkan bahwa pihaknya sedang mendalami kasus penipuan pembautan izin palsu.Kami sudah mengkonpirmasi kepihak-pihak yang dianggap perlu karena kasus ini merugikan negara cukup besar,katanya.

Kerugian yang derita korban bisa ditaksir mencapai 3 milyaran,jelas polisi yang namanya tidak mau disebutkan.

Redaksi.