BANDUNG-.Sekda Jabar mengeluarkan surat edaran untuk mempercepat realisasi penyerapan anggaran APBD Jawa Barat 2017.

Surat edaran ini dibuat mengingat hingga Juli 2017 terhitung masih rendah, yaitu di angka Rp12,79 triliun.

Sekretaris Daerah Jabar Iwa Karniwa mengatakan, serapan sampai 7 Juli lalu tersebut masih berkisar 37,78% dari total anggaran di APBD 2017 sebesar Rp33,85 triliun.  Angka ini menurutnya terbilang masih rendah mengingat lelang dan kontrak ada yang sudah memasuki pembayaran. “Target penyerapan idealnya 45% di triwulan I, jadi ada defiasi 8%,” katanya di Bandung, Jumat (14/7).
Menurutnya, dari sisi serapan sebesar Rp12,79 triliun masih jauh lebih baik dibanding 2016 lalu dimana sampai Agustus 2016 dari total anggaran Rp29 triliun, baru terserap Rp12 triliun atau 43,18%. Namun Iwa menilai tahun ini penyerapan harus jauh lebih baik dan cepat. “Karena itu kami mengeluarkan surat edaran untuk bupati/wali kota dan seluruh dinas untuk mengakselerasi penyerapan,” tuturnya.
Iwa mengaku, selain penyerahan pengajuan dari daerah yang terlambat, di Pemprov Jabar sendiri masih ada dinas yang perlu mempercepat proses dan penyiapan dokumen lelang. Selain itu ada proses pembebasan lahan yang perlu dikoordinasikan ulang mengingat anggarannya besar. “Tapi yang besar bantuan keuangan ke daerah yang harus sesuai dokumen penggunaan anggaran dan kontrak yang harus dipenuhi bupati, wali kota,” ujarnya.
Dalam surat edaran Nomor 900/28/BPKAD tentang tata cara pengajuan pencairan belanja tidak langsung dan langsung, penyampaian laporan pertanggungjawaban, penyetoran pendapatan daerah dan sisa uang persediaan APBD 2017 pihaknya menekankan beberapa hal. “Ini terkait penyerapan triwulan I 2017 yang masih rendah,” ujarnya.
Untuk bupati dan wali kota, pihaknya memberi tenggat untuk pencairan belanja subsidi, hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan agar segera diserahkan pada provinsi paling lambat 6 Oktober 2017. 
Sementara untuk pengajuan APBD Perubahan 2017, daerah harus mengajukan paling lambat pada 30 November 2017. “Untuk pencairan bagi hasil pajak daerah dan retribusi itu satu bulan setelah triwulan I,II,III. Khusus triwulan IV paling lambat minggu kedua Desember 2017,” paparnya.
Pihaknya juga menekankan agar pekerjaan kontraktual yang telah selesai untuk segera mengajukan pencairan selambat-lambatnya 4 Desember 2017. Sementara kontrak yang melewati tanggal tersebut agar segera membuat daftar pekerjaan yang akan ditagihkan. “Segera disampaikan ke Pemprov, paling lambat 8 Desember 2017,” katanya.