Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM sudah membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan mencabut status badan hukumnya. Berkaitan dengan ormas anti-Pancasila, Polri tetap melakukan pengawasan dan sudah melaporkan ormas lainnya.

"Ada sekitar 2 atau 3 lagi ormas (yang dinilai anti-Pancasila dan sudah dilaporkan)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2017).

Namun Martinus tidak menyebutkan ormas yang dimaksud. Dia hanya memastikan pihak terkait selalu berkoordinasi. "(Nama ormas-nya) itu rahasia. Nanti keputusannya di pemerintah," ujar Martinus.

Pembubaran ormas HTI berpayung hukum Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang baru diterbitkan pemerintah. Perppu itu diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Senin, 10 Juli 2017.

Perppu Ormas mengatur tiga sanksi administratif terhadap ormas anti-Pancasila, yakni peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

Pada Pasal 80A Perppu Ormas disebutkan pencabutan statu badan hukum ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat 1 huruf c.

Sumber :detikcom